Politik . 20/10/2026, 19:46 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sugiat Santoso menyatakan, Presiden Prabowo Subianto masih memberikan ruang terbuka bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik dan aspirasi selama dua tahun pemerintahannya. Meski demikian, ia mengingatkan agar kebebasan berpendapat tetap dijalankan secara damai dan tidak melanggar ketentuan hukum.
"Saya pikir memang di dua tahun pemerintahan ini masih, ya, pemerintahan Pak Prabowo memberi ruang selebar-lebarnya untuk siapa pun untuk menyampaikan kritikannya, menyampaikan masukannya, selama misalnya tidak melanggar hukum," kata Sugiat kepada wartawan, Selasa, 20 Oktober 2026.
Menurut Sugiat, masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara damai harus mendapatkan ruang tanpa hambatan dari lembaga negara. Ia menegaskan, kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari penyampaian pendapat yang tidak boleh dihalangi selama dilakukan sesuai aturan.
"Selama penyampaian aspirasi itu berjalan dengan damai, saya pikir tidak ada boleh satu lembaga negara pun yang menghalang-halangi dan memang selama ini tidak dihalang-halangi," ujarnya.
Sugiat kemudian menyinggung demonstrasi pada Agustus 2025 yang berujung pada pembakaran gedung pemerintahan, perusakan fasilitas umum, hingga menimbulkan korban jiwa. Menurut dia, tindakan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum harus diproses melalui mekanisme penegakan hukum yang berlaku.
Selain persoalan kebebasan berpendapat, Sugiat turut menyoroti kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Ia menyampaikan kecaman atas peristiwa tersebut dan mendesak agar penanganannya dilakukan melalui proses hukum.
"Kita kutuk keras dan kita menuntut bahwa itu diusut dengan mekanisme hukum yang ada," katanya.
Dalam perkara tersebut, Sugiat juga menyoroti mekanisme peradilan apabila pelaku tindak pidana berasal dari kalangan militer. Ia menyebut pihaknya pernah mendorong agar perkara itu diproses melalui peradilan koneksitas atau, apabila memungkinkan sesuai ketentuan hukum, melalui peradilan umum.
Sugiat menjelaskan, sistem hukum yang berlaku memungkinkan anggota TNI yang melakukan tindak pidana tertentu diproses melalui peradilan militer. Karena itu, menurut dia, pembahasan mengenai mekanisme penanganan tindak pidana umum yang melibatkan anggota TNI perlu terus didorong.
Ia turut menyinggung perkembangan pembahasan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang, berdasarkan informasi yang diterimanya, berkaitan dengan penanganan perkara pidana umum yang melibatkan anggota TNI melalui peradilan umum.
"Saya pikir semangat itu terus diperjuangkan," ujarnya.
Sugiat menegaskan, penegakan hukum terhadap tindak pidana perlu berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat untuk menyampaikan kritik dan aspirasi. Dengan demikian, kebebasan berpendapat tetap terjaga tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
Anisha Aprilia/Disway
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media