Hukum dan Kriminal . 21/10/2026, 17:03 WIB

Raja Juli Bekukan Izin 6 Perusahaan Kehutanan, Total 32 Korporasi Kena Sanksi Karhutla

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menjatuhkan sanksi administratif terhadap enam perusahaan kehutanan yang berkaitan dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dengan penambahan tersebut, total 32 perusahaan telah dikenai tindakan oleh Kementerian Kehutanan, termasuk pembekuan atau pencabutan izin serta kewajiban memulihkan ekosistem hutan.

Raja Juli menjelaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menegakkan hukum terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan karhutla. Kebijakan itu juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar penegakan hukum dilakukan secara adil, tanpa membedakan skala pelaku.

“Penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Tidak saja mengena kepada orang-orang kecil, petani-petani kecil, tetapi juga kepada korporasi,” kata Raja Juli di Istana Kepresidenan, Rabu, 21 Oktober 2026.

Sebelum keputusan terbaru ini, Kementerian Kehutanan telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 26 pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Bentuk sanksinya mencakup pencabutan dan pembekuan izin, serta kewajiban melakukan pemulihan terhadap ekosistem yang terdampak.

Kini, enam perusahaan lainnya turut masuk dalam daftar penerima sanksi. Dua di antaranya beroperasi di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, yakni PT Hasil Kalimantan Jaya dan PT Tiyong N Green.

PT Hasil Kalimantan Jaya tercatat memiliki konsesi seluas 36.745 hektare, dengan area terbakar mencapai 4.803 hektare. Sementara itu, PT Tiyong N Green mengelola konsesi seluas 59.810 hektare dan mencatat luas lahan terbakar sebesar 1.409 hektare.

Perusahaan berikutnya adalah PT Hutan Produksi Lestari yang beroperasi di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Perusahaan tersebut memiliki konsesi seluas 10.050 hektare, dengan area terdampak kebakaran mencapai 1.718 hektare.

Kementerian Kehutanan juga menjatuhkan sanksi terhadap PT Ramang Agro Lestari. Perusahaan ini memiliki konsesi seluas 13.580 hektare, dengan luas lahan terbakar yang tercatat mencapai 420 hektare.

Adapun dua perusahaan lainnya adalah PT Puspa Warna Cemerlang, dengan konsesi seluas 12.920 hektare, serta PT Sinergi Hutan Sejati yang menguasai area konsesi seluas 68.285 hektare. Di wilayah konsesi PT Sinergi Hutan Sejati, luas lahan terbakar tercatat mencapai 193 hektare.

Raja Juli menegaskan bahwa pemberian sanksi administratif bukan berarti perusahaan terbebas dari kemungkinan proses hukum pidana. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang memenuhi unsur pidana, penanganan perkara dapat dilanjutkan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Di samping penindakan administratif, Kementerian Kehutanan juga mempercepat penanganan sejumlah perkara terkait karhutla. Raja Juli mengungkapkan, terdapat sekitar 120 kasus yang ditargetkan mulai berproses di kementeriannya pada pekan berikutnya.

Ia menyebut perkembangan penanganan kasus tersebut telah disampaikan kepada Kapolri dalam pertemuan pada Senin malam. Sebagai tindak lanjut, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan dijadwalkan berkoordinasi dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri untuk menyelaraskan data perkara.

"Penegakan hukum merupakan salah satu yang sangat penting dalam penanganan karhutla pada tahun ini," tegasnya.

Secara keseluruhan, Raja Juli menyampaikan bahwa luas konsesi yang masuk dalam penanganan pemerintah melalui pembekuan izin, pencabutan izin, maupun kewajiban pemulihan ekosistem mencapai 1.931.115 hektare. Luasan tersebut tersebar di 32 konsesi perusahaan kehutanan.

Ia menambahkan, penanganan karhutla tidak hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan koordinasi lintas instansi. Sejumlah pihak yang terlibat antara lain TNI, Polri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Manggala Agni, serta Masyarakat Peduli Api.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com