Hukum dan Kriminal . 21/10/2026, 06:00 WIB

Selingkuh hingga Berzina, Hakim K Dihukum Nonpalu 2 Tahun dan Tunjangan Dicabut!

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi berat kepada hakim berinisial K setelah terbukti melakukan pelanggaran etik berupa perbuatan asusila saat menjabat Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Dompu. Hakim tersebut dijatuhi hukuman nonpalu selama dua tahun dan kehilangan tunjangan jabatan selama menjalani sanksi.

Ketua MKH Noor Edi Yono menegaskan, hukuman tersebut merupakan keputusan majelis atas pelanggaran yang dilakukan K.

"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama dua tahun di PTA, dengan ketentuan tunjangan jabatan hakim tidak dibayarkan selama menjalankan sanksi hakim nonpalu," kata Noor Edi Yono.

Putusan itu dibacakan dalam sidang MKH di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin (19 Oktober 2026). Informasi tersebut disampaikan melalui siaran pers Komisi Yudisial (KY) yang diterima di Jakarta, Selasa.

K saat ini tercatat sebagai hakim PA Banyuwangi yang diperbantukan sebagai hakim yustisial Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya.

Tinggalkan Kantor Pakai Mobil Dinas, Berujung Pelanggaran Etik

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan (Bawas) MA, K terbukti meninggalkan kantor saat jam kerja dengan menggunakan mobil dinas untuk bepergian bersama seorang perempuan berinisial N. Perjalanan tersebut berujung pada hubungan seksual di luar perkawinan.

Hubungan K dan N bermula pada 2021. Keduanya berkenalan dalam acara reuni sekolah yang bertepatan dengan perayaan ulang tahun K.

Pada Februari 2022, N mendatangi K di Dompu. K kemudian menjemput perempuan tersebut menggunakan mobil dinas saat jam kerja. Keduanya lalu pergi ke sebuah hotel.

Dalam keterangannya, N mengaku hubungan seksual tersebut terjadi karena paksaan. Setelah kejadian itu, N meminta pertanggungjawaban K. Namun, K disebut menyatakan telah memiliki calon istri lain.

N kemudian membawa persoalan tersebut ke ranah pemeriksaan etik dengan melaporkan K kepada Bawas MA pada Oktober 2022.

Hakim K Ajukan Pembelaan, MKH Tetap Jatuhkan Sanksi

Dalam proses pemeriksaan, K menyampaikan bahwa perkenalannya dengan N berawal dari seorang teman yang mempertemukan mereka. K juga mengaku pernah diminta keluarga N untuk menghentikan komunikasi dan menyatakan telah memenuhi permintaan tersebut.

K turut menyebut dirinya dan N sempat mencapai kesepakatan damai. Meski demikian, laporan yang telah disampaikan tetap diproses oleh Bawas MA.

Saat menjalani sidang MKH, K menghadirkan dua saksi yang meringankan, yakni kakak kandung dan istrinya. Ia juga menyerahkan sejumlah bukti tertulis, termasuk pernyataan perdamaian dengan N.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com