Hukum dan Kriminal . 22/10/2026, 20:01 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta para Penggerak HAM memprioritaskan pemenuhan hak dasar masyarakat di tingkat desa, kelurahan, dan kampung. Pemantauan terhadap indikator pemenuhan hak tersebut dinilai penting agar pembangunan berjalan inklusif dan tidak mengabaikan kelompok rentan.
Pesan itu disampaikan Pigai dalam Rapat Koordinasi Penggerak HAM Desa/Kelurahan/Kampung Sadar HAM Tahun 2026 di Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2026.
Ia menegaskan, para Penggerak HAM perlu melakukan pemantauan secara berkelanjutan untuk memastikan hak-hak warga terpenuhi. Perhatian khusus harus diberikan kepada perempuan, anak-anak, lanjut usia, penyandang disabilitas, serta masyarakat adat.
"Hak asasi manusia tidak dilahirkan di ruang sidang, kantor kementerian, atau seminar akademik, tetapi dalam relasi sosial yang paling sederhana, yaitu di desa, kelurahan, maupun kampung," kata Pigai dikutip Antara.
Pigai menjelaskan, hak dasar warga yang dijamin Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mencakup hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk hidup, hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan, serta hak atas kelangsungan hidup anak.
Selain itu, terdapat hak untuk mengembangkan diri dan memperoleh pendidikan, hak atas kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, kebebasan berserikat dan berkumpul, serta kebebasan mengeluarkan pendapat.
Hak memeluk agama dan menjalankan ibadah, serta hak memperoleh kesehatan dan pelayanan sosial, juga menjadi bagian dari pemenuhan hak dasar masyarakat.
Menurut Pigai, desa tidak semata-mata berfungsi sebagai unit administratif pemerintahan. Desa justru menjadi ruang terdekat bagi masyarakat untuk merasakan secara langsung kehadiran negara dalam pemenuhan dan perlindungan HAM.
Desa Sadar HAM Didorong Lebih dari Sekadar Administrasi
Pigai menyebut program Desa Sadar HAM sejalan dengan Astacita poin pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Ia menjelaskan, Penggerak HAM telah menjadi mitra resmi sekaligus representasi Kementerian HAM di lapangan. Mereka berperan memperkuat edukasi, perlindungan, dan pemenuhan HAM di 200 Desa Binaan Sadar HAM yang tersebar di seluruh Indonesia.
Karena itu, Pigai meminta pelaksanaan program tersebut tidak berhenti pada pencapaian indikator administratif. Ia mendorong para penggerak memastikan manfaat program dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
"Jadikan dedikasi saudara sebagai pondasi untuk membangun desa, kelurahan, dan kampung menjadi ruang hidup warga yang bermartabat," katanya.
Ia juga mengimbau para Penggerak HAM untuk terus mengawal keadilan dan menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai hak asasi manusia di wilayah binaan masing-masing.
Aplikasi DesaHAM Jadi Sistem Peringatan Dini
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media