Politik . 24/10/2026, 06:38 WIB

Rumahnya Digeledah KPK, Ashraff Abu Suami Fadia Arafiq Temui Jokowi, Ngapain?

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Anggota DPR RI Ashraff Abu menemui Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) di kediamannya di Sumber, Solo, Jawa Tengah, Jumat 23 Oktober 2026. Pertemuan tersebut berlangsung pada hari yang sama ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ashraff di Semarang dan menyita sebuah mobil listrik BMW.

Kedatangan suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq itu ke rumah Jokowi menarik perhatian di tengah pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikembangkan KPK dari kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Ashraff tiba di kediaman Jokowi sekitar pukul 09.45 WIB. Ia sempat menunggu karena Jokowi belum berada di rumahnya. Setelah bertemu, politikus Partai Golkar tersebut hanya menghabiskan waktu sekitar 15 menit bersama mantan presiden itu.

Usai pertemuan, Ashraff mengaku datang karena mengagumi sosok Jokowi. Ia juga menyebut kehadirannya untuk meminta doa restu.

"Saya pengagum beliau. Saya itu setiap ada kesempatan bertemu beliau itu pasti datang untuk minta doa restu," kata Ashraff usai menemui Jokowi.

Meski demikian, Ashraff tidak banyak mengungkapkan hal-hal yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut.

Rumah Ashraff Digeledah, KPK Sita BMW Listrik

Pada hari yang sama, penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Ashraff di Semarang, Jawa Tengah. Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita satu unit mobil listrik BMW.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan terhadap Ashraff yang pernah menjabat sebagai Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya pada 2023–2024.

"Hari ini, Jumat 23 Oktober 2026, penyidik melakukan penggeledahan di rumah ASH (Ashraff) selaku Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya tahun 2023–2024 yang berlokasi di Semarang, Jawa Tengah. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik di antaranya melakukan penyitaan terhadap satu unit kendaraan roda empat, yakni BMW listrik," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat 23 Oktober 2026.

Budi menjelaskan, penggeledahan dan penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik menelusuri dugaan pencucian uang yang berkaitan dengan perkara korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Sebelumnya, Ashraff juga tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU tersebut pada 22 Oktober 2026.

"Benar, yang bersangkutan konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan sebelumnya karena ada agenda lain yang sudah terjadwal," katanya.

KPK Kembangkan Kasus Korupsi Fadia Arafiq

Perkara yang menyeret nama keluarga Fadia Arafiq bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 Maret 2026. Sehari kemudian, tepatnya 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal dalam dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya atau outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan untuk Tahun Anggaran 2023–2026.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com