Politik . 24/10/2026, 06:38 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
KPK menduga Fadia terlibat konflik kepentingan karena perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memperoleh sejumlah proyek pengadaan di lingkungan pemerintah daerah tersebut.
Dari kontrak pengadaan itu, Fadia dan keluarganya disebut menerima uang sebesar Rp19 miliar. Rinciannya, Rp13,7 miliar diduga dinikmati Fadia bersama keluarganya, Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB yang juga disebut sebagai asisten rumah tangga (ART), Rul Bayatun, sedangkan Rp3 miliar berasal dari penarikan tunai yang belum dibagikan.
Perkembangan terbaru muncul pada 21 Oktober 2026, ketika KPK mengumumkan penyidikan dugaan TPPU yang berkaitan dengan perkara tersebut. Hingga pengumuman itu disampaikan, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara TPPU.
Penggeledahan rumah Ashraff dan penyitaan mobil BMW listrik pada 23 Oktober 2026 menjadi bagian dari proses penelusuran yang dilakukan penyidik. Sementara itu, pertemuannya dengan Jokowi berlangsung di tengah penyidikan yang masih berjalan. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media