Ekonomi . 26/10/2026, 20:30 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Sementara itu, stimulus untuk angkutan feri penyeberangan diberikan melalui pembebasan 100 persen tarif jasa kepelabuhanan. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu menekan biaya perjalanan yang ditanggung masyarakat.
Program tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 7 November 2026. Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp27,7 miliar dengan target penerima manfaat mencapai 1,42 juta penumpang.
Melalui berbagai insentif tersebut, pemerintah berharap masyarakat dapat merencanakan perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru 2026/2027 dengan biaya lebih terjangkau. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung mobilitas masyarakat selama periode liburan akhir tahun.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media