Megapolitan . 26/10/2026, 19:00 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Perhitungan kompensasi untuk 2027 akan mempertimbangkan sejumlah komponen, antara lain volume sampah, tarif retribusi, faktor konversi, serta penyesuaian berdasarkan kesepakatan kedua pihak.
Sementara itu, besaran kompensasi untuk periode 2028–2031 akan ditetapkan paling lambat Januari 2027.
Dana kompensasi tersebut diprioritaskan dalam APBD DKI Jakarta tahun berjalan untuk mendukung pengendalian, penanggulangan, dan pemulihan lingkungan. Anggaran itu juga ditujukan untuk menangani dampak sosial yang muncul akibat operasional TPST Bantargebang.
Bekasi Dorong Kajian Teknologi Penanganan Sampah
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono mengapresiasi komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam memperkuat pengelolaan sampah, terutama melalui pemilahan dan pengembangan teknologi pengolahan.
Tri berharap kerja sama kedua daerah dapat diperluas untuk mempercepat penanganan timbunan sampah lama di Bantargebang. Menurutnya, kajian bersama diperlukan agar teknologi yang dipilih sesuai dengan kebutuhan dan mampu memberikan hasil optimal.
“Persoalan sampah adalah persoalan bersama yang menjadi tanggung jawab kita masing-masing. Karena itu, kami berharap kedua daerah dapat melakukan kajian bersama untuk menentukan teknologi yang tepat agar cadangan sampah yang ada bisa ditangani lebih cepat,” kata Tri.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media