Politik . 26/10/2026, 14:16 WIB

PHK Tembus 63.789 Orang, DPR Desak Pemerintah Pastikan Hak Pekerja Dibayar

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

“Satgas PHK dibuat selain untuk memitigasi terjadinya gelombang atau potensi PHK di berbagai sektor industri, juga untuk mendampingi pekerja yang terkena PHK. Khususnya apabila terjadi persoalan dalam pemutusan hubungan kerja,” ucapnya.

Ia menegaskan, Satgas perlu mengawal perusahaan yang belum memenuhi hak pekerja agar penyelesaiannya tidak berlarut-larut. Menurut Yahya, masih terdapat kasus ketika perusahaan tidak membayar hak pekerja yang terkena PHK.

“Kami meminta Satgas PHK untuk memastikan pemenuhan hak-hak pekerja yang terkena PHK, karena banyak kasus hak-hak pekerja yang tidak dibayar perusahaan. Satgas PHK harus mengawal agar pekerja yang masih belum menerima, dapat segera memperoleh hak mereka,” tambah Yahya.

Di luar penyelesaian hak dan pendampingan pekerja formal, Yahya menekankan perlunya memperluas pendataan serta perlindungan bagi pekerja di sektor informal. Kelompok yang perlu mendapat perhatian meliputi pekerja harian, pekerja mandiri, dan pekerja platform digital.

Mereka juga berisiko mengalami penurunan kesempatan kerja maupun pendapatan. Karena karakteristik pekerjaan mereka berbeda, Yahya menilai pemerintah perlu menyiapkan respons kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing kelompok.

“Pekerja harian, pekerja mandiri, dan pekerja platform dapat mengalami penurunan pekerjaan atau penghasilan yang membutuhkan respons berbeda. Perlindungan terhadap pekerja di sektor informal sering kali terabaikan,” ujar politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.

Menurut Yahya, pemetaan pekerja informal diperlukan untuk mengevaluasi ketersediaan perlindungan dan mengidentifikasi kebutuhan penguatan kebijakan. Pekerja mandiri dan pekerja harian berpotensi menghadapi keterbatasan perlindungan karena tidak selalu memiliki hubungan kerja yang memberikan jaminan di luar upah.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com