Hukum dan Kriminal . 26/10/2026, 19:07 WIB

Sidang Febrie Berlanjut, Jaksa Siapkan Pemeriksaan Saksi Seminggu 2 Kali

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

Jaksa menduga perbuatan tersebut dilakukan bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang. Seluruh tuduhan tersebut masih harus diuji melalui proses pembuktian di persidangan.

Febrie Minta Rekam Jejak 30 Tahun di Kejaksaan Dipertimbangkan

Sebelumnya, saat membacakan nota perlawanan atau eksepsi pada Rabu, 14 Oktober 2026, Febrie meminta majelis hakim mempertimbangkan perjalanan pengabdiannya selama 30 tahun di lingkungan Kejaksaan.

Ia menegaskan bahwa penyampaian rekam jejak tersebut bukan untuk meminta perlakuan istimewa ataupun menyatakan bahwa masa kerja dan jabatan panjang membuat seseorang kebal terhadap hukum.

Febrie menyebut dirinya telah menjalani berbagai tugas di bidang penanganan perkara tindak pidana korupsi. Sejumlah jabatan yang pernah diembannya di Kejaksaan Agung antara lain Kepala Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi, Direktur Penuntutan, Direktur Penyidikan, hingga Jampidsus.

Menurut Febrie, jabatan-jabatan tersebut merupakan bagian dari perjalanan kariernya selama bertahun-tahun. Ia juga menyatakan tidak pernah meminta jabatan sejak memulai karier sebagai jaksa.

“Saya menyampaikan riwayat pengabdian ini bukan untuk meminta keistimewaan, dan bukan pula untuk menyatakan bahwa jabatan atau masa kerja yang penjang membuat sesorang kebal dari hukum,” kata Febrie, Rabu.

Ia turut menyatakan bahwa selama menjalankan tugas, dirinya tidak pernah menerima sanksi disiplin, hukuman kode etik, maupun laporan terkait pelanggaran.

Meski demikian, Febrie mengakui bahwa rekam jejak yang baik tidak serta-merta menjamin seseorang tidak mungkin melakukan kesalahan. Ia menilai riwayat pengabdiannya tetap relevan untuk dipertimbangkan dalam menguji ketepatan dakwaan yang diajukan jaksa.

Minta Dakwaan Diuji Secara Konkret

Dalam nota perlawanannya, Febrie meminta hakim menguji secara terperinci perbuatan yang dituduhkan kepadanya, khususnya mengenai dugaan pemaksaan dan penyalahgunaan kewenangan jabatan untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri atau pihak lain.

Ia mempertanyakan bentuk perbuatan yang disebut sebagai pemaksaan, waktu dan tempat kejadian, pihak yang menjadi sasaran, serta cara kewenangan jabatannya diduga digunakan.

“Dalam hal ini, saya memohon agar tuduhan tersebut diuji melalui pertanyaan yang konkret: perbuatan apa yang disebut sebagai pemaksaan, kapan dan di mana perbuatan itu dilakukan,” urainya.

“Kepada siapa ditujukan, bagaimana kewenangan jabatan saya digunakan, serta keuntungan apa yang menurut dakwaan hendak diperoleh,” tambahnya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com