Politik . 28/10/2026, 21:24 WIB

RUU Perampasan Aset Mulai Dibahas 5 November, DPR Kumpulkan Masukan dari 86 Narasumber

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id - Sebanyak 86 narasumber telah menyampaikan masukan dalam rangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Berbagai masukan tersebut akan dikaji sebelum dimasukkan ke dalam draf RUU yang substansinya dijadwalkan mulai dibahas pada 5 November 2026.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, RDPU masih berlangsung dengan melibatkan beragam pihak, mulai dari pakar, advokat, mahasiswa, hingga organisasi sipil. Forum tersebut menjadi wadah bagi para narasumber untuk menyampaikan aspirasi mengenai aturan perampasan aset.

Sahroni berharap proses pembahasan dapat berjalan lebih cepat, sesuai target pengesahan yang sebelumnya dijanjikan oleh Profesor Sufmi Dasco pada 15 Desember.

"Semoga bisa lebih cepat sesuai yang dijanjikan oleh Pak Profesor Sufmi Dasco, itu tanggal 15 Desember (disahkan). Mudah-mudahan bisa lebih cepat. Yang penting, RDPU ini berjalan sampai nanti sampai tanggal 5 November," kata Sahroni usai rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, 28 Oktober 2026.

DPR Waspadai Potensi Penyalahgunaan RUU Perampasan Aset

Salah satu persoalan yang berulang kali disampaikan para narasumber dalam RDPU adalah pentingnya mencegah RUU Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan atau sarana untuk menyasar pihak tertentu.

Sahroni menegaskan, aturan tersebut tidak boleh membuka ruang penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaannya.

"Jangan sampai RUU Perampasan Aset ini dijadikan sebagai alat kekuasaan atau target. Dan kita enggak mau ini disalahgunakan," katanya.

Selain persoalan penyalahgunaan kewenangan, masukan lain berkaitan dengan cakupan aset yang dapat dikejar melalui RUU tersebut. Sahroni menyebut salah satu usulan yang muncul ialah agar keseluruhan aset pelaku yang berasal dari tindak pidana dapat dikejar.

Menurutnya, upaya tersebut harus dimulai dari aparat penegak hukum agar tidak ada hasil tindak pidana yang tersisa.

"Dan perhitungan kerugian negara diberikan kepada lembaga, lembaga yang diputuskan oleh terakhir oleh MK bahwa lembaga yang berwenang mengaudit adalah BPK RI," katanya.

Draf RUU Perampasan Aset Belum Disusun Komisi III

Seluruh aspirasi yang masuk melalui RDPU akan menjadi bahan kajian Komisi III DPR sebelum penyusunan draf RUU Perampasan Aset. Sahroni menjelaskan bahwa hingga saat ini komisinya belum menyusun draf tersebut.

Ia juga mengingatkan bahwa draf yang mungkin beredar dan digunakan sebagai ilustrasi bukan berarti berasal dari Komisi III DPR.

"Mungkin akan ada draf yang beredar yang mungkin sebagai ilustrasi, tapi bukan dari kami ya. Kami belum menyusun draf tersebut, tapi akan mengkaji terus apa yang menjadikan hasil RDPU selama ini," katanya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com