Nasional . 01/11/2026, 22:28 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Sebanyak 20 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sementara 23 perusahaan lainnya direkomendasikan untuk dicabut izin usahanya.
Namun, identitas perusahaan yang terlibat beserta pihak yang berada di balik kegiatan usahanya masih menjadi perhatian Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Region Kalimantan.
Organisasi lingkungan tersebut mendesak Polri membuka nama seluruh korporasi tersangka, termasuk induk perusahaan dan pemilik manfaat akhir atau beneficial owner. WALHI juga meminta lokasi operasional serta grup usaha yang menaungi 23 perusahaan yang direkomendasikan untuk dicabut izinnya diumumkan kepada publik.
Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Barat, Sri Hartini mengatakan, keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat mengetahui perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran. Langkah tersebut juga dinilai penting untuk memastikan penegakan hukum berlangsung transparan dan memberikan efek jera.
"WALHI Kalbar mendesak Bareskrim Polri, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup tidak sekadar menerapkan pasal pidana formal. Harus ada tindakan tegas berupa pembekuan hingga pencabutan izin usaha bagi korporasi yang terbukti lalai maupun sengaja membakar lahan konsesinya," kata Sri, Minggu, 1 November 2026.
WALHI menilai penanganan perkara karhutla harus menjangkau pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pengambilan keputusan perusahaan. Karena itu, penyidikan diminta tidak hanya menyasar pekerja di lapangan, tetapi juga jajaran direksi dan komisaris yang bertanggung jawab atas kebijakan korporasi.
Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah, Janang Firman Palanungkai menilai, pengungkapan identitas perusahaan penting untuk memastikan masyarakat dan korporasi memperoleh perlakuan hukum yang adil. Ia mengingatkan adanya kasus peladang di Kalimantan Tengah yang sebelumnya mengalami kriminalisasi dalam perkara karhutla.
"Jangan sampai Polri tegas ke peladang, tetapi lemah ke korporasi. Publik punya hak mengetahui siapa saja nama korporasi yang terlibat dan di mana lokasi beroperasinya," katanya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Selatan Raden Rafiq Sepdian Fadel Wibisono mengatakan pengungkapan nama perusahaan diperlukan agar penanganan karhutla tidak berhenti pada penetapan tersangka. Proses hukum juga harus menyentuh persoalan tata kelola lingkungan dan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat.
Sri Hartini turut menilai penetapan 20 korporasi sebagai tersangka harus menjadi momentum untuk memperbaiki perlindungan ekosistem gambut dan kawasan hutan. Menurutnya, kebakaran yang terus berulang menunjukkan masih adanya persoalan dalam pengawasan serta pencegahan kebakaran di wilayah konsesi.
Berdasarkan catatan WALHI Region Kalimantan dari pemaparan Bareskrim Polri, terdapat 104 laporan polisi terkait dugaan karhutla yang melibatkan korporasi. Total luas lahan terbakar dalam perkara tersebut mencapai 29.168,78 hektare.
Dari penanganan laporan itu, Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dan merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 perusahaan.
Selain mendorong penegakan hukum pidana dan administratif, WALHI meminta perusahaan yang terbukti bertanggung jawab diwajibkan memulihkan ekosistem gambut serta lingkungan yang mengalami kerusakan. Korporasi juga harus menanggung pembiayaan pemulihan dan memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak asap karhutla.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media