Hukum dan Kriminal . 04/11/2026, 15:37 WIB

Habiburokhman Hormati Penetapan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan, Minta Proses Transparan

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan menghormati langkah Mabes Polri dalam menangani kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto.

Sikap tersebut disampaikan menyusul penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara yang tengah ditangani Bareskrim Polri. Salah satu pihak yang disebut dalam informasi tersebut berinisial LSP.

"Sebagai Ketua Komisi III DPR RI, saya menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang tengah berlangsung terkait penetapan beberapa perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal," kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu, 4 November 2026.

Ia berharap seluruh tahapan penanganan perkara berjalan secara terbuka dan mengedepankan prinsip penegakan hukum.

"Kami di Komisi III berharap seluruh rangkaian proses hukum tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir," imbuhnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon. Sasaran penyadapan tersebut disebut mencakup nomor milik Presiden Republik Indonesia dan sejumlah pihak lainnya.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara itu, seorang berinisial SU masih berstatus sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan.

Menurut Asep, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa mengikuti prosedur atau illegal tapping terhadap sejumlah nomor telepon.

Sasaran yang diduga menjadi objek penyadapan tidak terbatas pada Presiden RI. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha juga disebut masuk dalam daftar sasaran.

"Terhadap ketiga tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," kata Asep dalam keterangannya.

Penanganan perkara ini menjadi perhatian publik, terutama setelah beredarnya isu mengenai penangkapan seorang jenderal Polri. Namun, proses hukum terhadap para tersangka tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com