Hukum dan Kriminal . 04/11/2026, 08:29 WIB

Jenderal Listyo Tersangka, Prof Henri: Itulah Bahayanya Petinggi Polisi Loyal Pada Pemimpinnya yang Tidak Beretika

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Guru Besar Universitas Airlangga (Unair), Prof. Henri Subiakto, melontarkan kritik keras terkait kasus dugaan penyadapan nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka.

Melalui akun X miliknya, Henri mempertanyakan dugaan keterlibatan Listyo Sigit dalam operasi penyadapan tersebut. Ia bahkan menyoroti kemungkinan adanya praktik serupa ketika Listyo masih menjabat sebagai Kapolri.

Henri menilai persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai perkara pidana biasa. Menurutnya, dugaan penyadapan terhadap kepala negara, menteri, tokoh politik, pengusaha, hingga aktivis berpotensi menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.

"Sudah tidak jadi Kapolri saja masih berani nekad menyuruh bekas anak buahnya menyadap Presiden, Menteri-menteri, para tokoh politik, pengusaha dan aktivis. Bayangkan bagaimana kiprah jenderal polisi ini saat jadi Kapolri?" tulis Henri.

Ia juga mengingatkan bahaya ketika petinggi kepolisian terlibat dalam kepentingan politik. Henri menilai aparat penegak hukum seharusnya bekerja berdasarkan hukum, bukan digunakan untuk mengawasi pihak-pihak tertentu demi kepentingan politik.

"Itulah bahayanya ketika petinggi polisi ikut bermain politik dan loyal pada pemimpinnya yang tidak beretika dan bermoral. Aparat penegak hukum dipakai oleh petingginya untuk mengawasi “orang orang besar” tanpa peduli hukum dan HAM," lanjutnya.

Henri Pertanyakan Dugaan Operasi Penyadapan saat Listyo Jadi Kapolri

Lebih jauh, Henri menyebut terbongkarnya kasus dugaan penyadapan tersebut berkaitan dengan pergantian kepemimpinan di tubuh Polri.

Ia menyinggung pergantian Listyo Sigit oleh Kapolri baru, Jenderal Suyudi. Menurut Henri, pengungkapan skandal tersebut mungkin tidak terjadi apabila pergantian pimpinan Polri dan perombakan jajaran kepolisian tidak dilakukan.

"Terbongkarnya skandal penyadapan ini mungkin tidak akan terjadi jika Kapolri yang lama, Jendral Listyosigit tidak diganti Kapolri baru, Jendral Suyudi. Belum tentu skandal besar ini terbongkar jika Jendral Suyudi tidak menggusur besar besaran jajaran pimpinan kepolisian dua hari setelah ia dilantik," tulisnya.

Henri mendesak agar perkara tersebut diusut secara menyeluruh. Ia mempertanyakan apakah ketika Listyo masih menjabat sebagai Kapolri pernah ada operasi penyadapan yang digunakan untuk kepentingan di luar penegakan hukum.

"Skandal ini harus diproses dan diungkap apakah saat Listyo sebagai Kapolri juga ada operasi penyadapan untuk tujuan di luar penegakkan hukum? Ingat penyadapan yang dilakukan aparat negara itu dampak kejahatannya luar biasa," tegasnya.

Menurut Henri, penyadapan yang disalahgunakan oleh aparat negara dapat memiliki dampak luas. Tidak hanya digunakan untuk memantau pejabat dan tokoh penting, tetapi juga berpotensi menjadi alat tekanan politik.

"Tak hanya memantau para pemimpin dan pejabat negara, tapi penyadapan yang dilakukan oleh petinggi aparat yang bermain politik itu bisa digunakan untuk melakukan tekanan politik, mengarahkan elit dan partai, kriminalisasi, blackmail hingga kepentingan pribadi," tulis Henri.

Soroti Indonesia Belum Memiliki UU Penyadapan

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com