Hukum dan Kriminal . 04/11/2026, 05:29 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
Selain kemungkinan adanya aktor intelektual dan kepentingan politik dalam negeri, Yusril juga menyinggung potensi keterlibatan pihak asing dalam kasus penyadapan tersebut.
Namun, ia menegaskan pemerintah belum memiliki dasar untuk memastikan apakah ada pihak asing yang ikut terlibat. Hal serupa juga berlaku terhadap dugaan keterlibatan aktor politik di luar para tersangka yang telah ditahan.
Yusril meminta semua pihak tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum penyidik menemukan bukti yang dapat menjelaskan keseluruhan perkara.
“Kita tidak dapat berprasangka apa-apa biar penyidikan yang akan membukanya. Apakah juga akan ada mungkin ada keterlibatan pihak asing? Sampai hari ini kita belum dapat menjawab pertanyaan itu,” kata Yusril.
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo merupakan tindak lanjut dari arahan langsung kepala negara kepada Kapolri.
Presiden, kata dia, telah meminta agar dugaan pelanggaran hukum tersebut ditindaklanjuti melalui proses hukum. Arahan itu kemudian dilaksanakan oleh Kapolri dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara tersebut.
“Tapi betul-betul arahan dari Bapak Presiden, upaya hukum ditegakkan dan perintah itu langsung ditujukan kepada Kapolri, dan Kapolri melaksanakan perintah itu dengan seksama,” tuturnya.
Pemerintah kini menunggu hasil pengembangan penyidikan untuk memastikan siapa saja pihak yang terlibat dalam dugaan penyadapan tersebut, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual yang selama ini belum terungkap. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media