Hukum dan Kriminal . 04/11/2026, 17:42 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Jaksa kembali mengklarifikasi apakah pembatasan tersebut tercantum secara tegas dalam perjanjian.
"Penyidikan saja? Memang dibatasi pada saat penyidikan?" tanya jaksa.
"Penyidikan. Di di kontrak sudah ditegaskan hanya penyidikan," jawab Wildan.
Wildan juga menyatakan pembayaran senilai Rp4 miliar telah direalisasikan melalui transfer ke rekening DR Law Firm. Ia menegaskan dana tersebut tidak dikirimkan ke rekening pribadi Don Ritto.
"Bukan rekening pribadi ya?" tanya jaksa.
"Tidak, Pak," jawab Wildan.
Mengenai dasar transaksi, Wildan memastikan bahwa kerja sama tersebut dilengkapi dokumen perjanjian resmi.
"Perjanjiannya ada, betul ya?" tanya jaksa.
"Ada. Perjanjiannya ada," jawab Wildan.
Febrie Didakwa Terima Rp55 Miliar
Kesaksian mengenai pembayaran jasa hukum dari anak usaha Jasa Marga itu muncul dalam rangkaian persidangan perkara dugaan pemerasan dan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Febrie melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian dengan nilai mencapai Rp55 miliar. Perbuatan tersebut diduga dilakukan melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang.
Selain itu, Febrie bersama para terdakwa lainnya didakwa melakukan TPPU dengan nilai Rp346.743.821.282 atau sekitar Rp346,7 miliar, serta 440.990 dolar AS yang disebut setara dengan kurang lebih Rp7,9 miliar.
Jaksa menduga dana tersebut disamarkan melalui pembelian sejumlah aset. Dalam persidangan, penuntut umum juga mengungkap isi tiga brankas yang dibongkar selama proses penyidikan. Salah satu brankas disebut menyimpan emas dengan berat mencapai 74 kilogram.
Jaksa turut memaparkan dugaan pembelian sebuah kafe yang disebut menjadi tempat berkumpul Febrie dan Don Ritto sebagai bagian dari rangkaian perkara TPPU.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media