Hukum dan Kriminal . 04/11/2026, 17:42 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Keterangan Wildan mengenai pembayaran Rp4 miliar dari PT JJC kepada DR Law Firm menjadi salah satu fakta yang terungkap dalam persidangan. Kesaksiannya menjelaskan bahwa transaksi tersebut didasarkan pada kontrak jasa hukum dengan ruang lingkup pendampingan yang dibatasi hanya pada tahap penyidikan kasus Tol MBZ.
Meski demikian, perkara ini masih dalam proses persidangan. Seluruh dakwaan dan dugaan perbuatan terhadap para terdakwa harus dibuktikan melalui pemeriksaan alat bukti dan putusan pengadilan.
(Admin)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media