Hukum dan Kriminal . 05/11/2026, 21:44 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka tidak mengantongi surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP). Penyadapan itu juga tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.
Selain melakukan penyadapan, para tersangka diduga menghapus hasil penyadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak. Dalam perkara ini, tersangka SU memiliki peran sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri sekaligus memberikan izin untuk melakukan penyadapan dan menghapus hasil penyadapan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media