Hukum dan Kriminal . 05/11/2026, 21:44 WIB

Kapolri Turunkan Tim Khusus untuk Usut Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka tidak mengantongi surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP). Penyadapan itu juga tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.

Selain melakukan penyadapan, para tersangka diduga menghapus hasil penyadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak. Dalam perkara ini, tersangka SU memiliki peran sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri sekaligus memberikan izin untuk melakukan penyadapan dan menghapus hasil penyadapan.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com