Hukum dan Kriminal . 05/11/2026, 21:44 WIB

Kapolri Turunkan Tim Khusus untuk Usut Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id - Empat personel Polri telah menjadi tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, hingga pengusaha.

Untuk mendalami kasus tersebut, Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto membentuk tim khusus yang dipimpin langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri.

Tim tersebut bertugas mencermati berbagai informasi dan mengusut perkara secara mendalam. Pembentukan tim khusus sekaligus menjadi bentuk respons proaktif serta keseriusan pimpinan Polri dalam menangani isu penyadapan tanpa prosedur tersebut.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan pembentukan tim itu di Jakarta, Kamis, 5 November 2026.

"Sebagai bentuk respons proaktif dan keseriusan institusi, maka pimpinan Polri, dalam hal ini Bapak Kapolri, telah membentuk tim secara khusus dalam merespons informasi dan isu-isu tersebut untuk melakukan pendalaman yang langsung dipimpin oleh Bapak Kabareskrim," kata Trunoyudo.

Polri Dalami Kasus dan Siapkan Penyampaian Hasil Secara Transparan

Trunoyudo menjelaskan, tim khusus akan memeriksa berbagai informasi secara cermat dan profesional dengan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku. Proses pendalaman membutuhkan waktu agar setiap tahapan penanganan perkara berjalan sesuai aturan.

Meski begitu, Polri memastikan proses tersebut berlangsung secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Hasil kerja tim nantinya akan disampaikan kepada masyarakat secara terbuka sesuai perkembangan penanganan perkara.

"Nantinya, hasil kerja tim akan disampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sesuai dengan perkembangan proses penanganan perkara ini," katanya.

Ia menegaskan, Polri tetap menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural. Institusi tersebut juga menjunjung tinggi etika dalam proses penyidikan agar penanganan perkara berlangsung objektif, transparan, dan berkeadilan.

Trunoyudo turut menyampaikan apresiasi Kapolri kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan moral, masukan, serta kepercayaan kepada institusi Polri.

“Ini tentunya menjadi penguat bagi institusi Polri untuk terus menjalankan tugas, termasuk dalam proses penegakan hukum yang secara profesional, objektif, dan transparan,” ujarnya.

Empat Personel Polri Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan empat orang berinisial LSP, AS, EH, dan SU sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural (illegal tapping), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.

Keempat tersangka merupakan personel Polri. Mereka diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga para pengusaha. Aktivitas tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2025-2026.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com