Hukum dan Kriminal . 05/11/2026, 21:59 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Selain itu, terdapat mantan staf Subdirektorat Izin Tinggal Ditjen Imigrasi Gusti Bernardiansyah alias Obin, mantan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, dan mantan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra.
Berdasarkan dakwaan, masing-masing terdakwa diduga memperoleh uang dengan jumlah berbeda dari praktik pemerasan tersebut. Silmy disebut menerima Rp1,2 miliar, Saffar Rp500 juta, Jaya Rp6,53 miliar, Tessar Rp2,88 miliar, Bagus Rp4,25 miliar, Obin Rp50,97 miliar, dan Juniadi Rp16,31 miliar.
Sementara itu, gratifikasi yang diduga diterima Silmy terdiri atas uang tunai sebesar Rp2,56 miliar. Ia juga disebut memperoleh saham di sejumlah perusahaan sekuritas yang tercatat atas namanya dengan nilai Rp31,38 miliar.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, mantan Wakil Menteri Imipas itu terancam hukuman berdasarkan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media