Nasional . 06/11/2026, 14:38 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Pemerintah memastikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu akan beralih status menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027. Kebijakan ini tidak hanya menyasar tenaga pendidik, tetapi juga mencakup pegawai dari berbagai bidang pekerjaan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan sejumlah perhitungan. Kesepakatan itu juga telah dibahas bersama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam rapat koordinasi di Jakarta, Jumat 6 November 2026.
"Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu yang mencakup lintas profesi," ujar Prasetyo dalam keterangan di Jakarta, Jumat 6 November 2026
Prasetyo menjelaskan, pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut untuk merampungkan kesepakatan pemerintah dan DPR pada Agustus lalu. Sebelumnya, pembahasan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu pada 2027 lebih difokuskan kepada guru.
Namun, hasil koordinasi terbaru memperluas cakupan kebijakan tersebut. Pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu nantinya juga meliputi dosen, petugas pemadam kebakaran, tenaga medis hingga anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Tak hanya perubahan status kepegawaian, pemerintah dan DPR juga membuka peluang bagi PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2027.
Prasetyo menegaskan kesempatan mengikuti seleksi tersebut diberikan kepada seluruh PPPK penuh waktu lintas profesi, bukan hanya tenaga pendidik.
"Jadi, karena statusnya PPPK (paruh waktu) lintas profesi naik menjadi penuh waktu maka (PPPK penuh waktu) diberi kesempatan yang sama untuk tahun 2027 mengikuti tes CPNS," imbuhnya.
Dalam rapat yang sama, pemerintah dan DPR turut menyepakati perpanjangan perjanjian kerja bagi guru non-ASN yang masa kontraknya berakhir pada Desember 2026.
Kebijakan tersebut mencakup 172.323 guru yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Selain itu, terdapat 2.482 tenaga pengajar di lingkungan Kementerian Agama yang juga masuk dalam kebijakan perpanjangan kontrak.
Perhatian serupa diberikan kepada tenaga kesehatan dan tenaga medis yang masih berstatus non-ASN. Pemerintah memastikan kelompok pekerja tersebut akan memperoleh kebijakan yang sama seperti guru non-ASN.
"Jadi, kami tadi mengambil keputusan untuk tenaga kesehatan maupun medis juga akan diberlakukan hal yang sama dengan saudara-saudara kita yang guru non-ASN," katanya menjelaskan. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media