Politik . 06/11/2026, 19:49 WIB

Golkar Peringatkan Dampak Penyadapan Ilegal Tokoh Politik, Demokrasi Terancam!

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id - Kebebasan menyampaikan pendapat dan berkomunikasi bisa terancam apabila penyadapan dilakukan secara ilegal tanpa alasan serta prosedur yang dibenarkan hukum.

Kondisi tersebut dinilai berbahaya bagi kehidupan demokrasi, terutama jika tindakan itu menyasar sejumlah tokoh politik, termasuk Presiden.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar M Sarmuji menegaskan, bahwa penyadapan ilegal merupakan pelanggaran serius yang tidak boleh dibiarkan.

Ia bersyukur aparat kepolisian segera menindak kasus tersebut, terlebih persoalan ini juga menjadi perhatian serius Presiden yang turut diduga menjadi sasaran penyadapan.

"Kalau nggak (ditindak), kita orang-orang akan takut berekspresi, orang bahkan akan takut berkomunikasi," kata Sarmuji usai menghadiri Rakornas Bidang Media dan Penggalangan Opini serta Seminar dan Lokakarya Kecerdasan Artifisial (AI) Partai Golkar 2026 di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat, 6 November 2026.

Penyadapan Ilegal adalah Pelanggaran Berat

Menurut Sarmuji, tindakan penyadapan tanpa dasar dan prosedur yang sah merupakan pelanggaran sangat berat. Apalagi, jika tindakan tersebut ditujukan kepada Presiden yang berkedudukan sebagai Kepala Negara.

Karena itu, ia menilai DPR RI perlu segera memproses Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan. Regulasi tersebut diperlukan untuk meminimalisasi praktik penyadapan yang dilakukan di luar ketentuan hukum.

Sarmuji menyebut RUU Penyadapan sebenarnya sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Ia berharap kasus yang terjadi saat ini dapat menjadi momentum untuk kembali membahas regulasi tersebut.

"Setiap kejadian pasti ada hikmahnya dan salah satu momentumnya adalah kita mungkin harus kita lihat lagi RUU penyadapan kita. Biar penyadapan itu betul-betul dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku," katanya.

Bareskrim Tetapkan Empat Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal

Dalam perkembangan penanganan perkara, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan anggota Polri berinisial SU sebagai tersangka baru. SU diduga terlibat dalam tindak pidana penyadapan tanpa prosedural (illegal tapping), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhermanto menjelaskan peran tersangka tersebut saat memberikan keterangan di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (5/11).

Ia mengatakan SU memiliki peran sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum dapat melakukan penahanan terhadap SU karena yang bersangkutan sedang sakit setelah terkena stroke.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com