Nasional . 07/11/2026, 08:48 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan kebijakan pembatasan biaya operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebesar maksimal Rp3.000 per penerima manfaat tidak akan memengaruhi pembayaran gaji pengawas gizi maupun pengawas keuangan.
Penegasan tersebut disampaikan BGN untuk merespons kekhawatiran terkait penerapan batas biaya operasional dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Juru Bicara BGN Tysa Novenny mengatakan, anggaran untuk membayar gaji kedua tenaga pengawas tersebut dialokasikan secara terpisah dari komponen biaya operasional maksimal Rp3.000 per penerima manfaat.
"Sekali lagi, jangan khawatir. Gaji pengawas gizi dan keuangan berada di luar komponen biaya operasional maksimal Rp3.000 per penerima manfaat," ujar jubir BGN Tysa Novenny di Jakarta, Jumat 6 November 2026.
Menurut Tysa, pembayaran gaji pengawas gizi dan keuangan dilakukan melalui mekanisme penambahan saldo atau top up virtual account (VA) milik masing-masing SPPG. Penyaluran anggaran tersebut dijadwalkan berlangsung setiap 10 hari sekali.
Dalam setiap proses pengisian saldo, BGN telah memasukkan berbagai kebutuhan pembiayaan dapur SPPG. Komponen tersebut tidak hanya mencakup kebutuhan bahan baku dan operasional, tetapi juga insentif pelayanan hingga pembayaran gaji tenaga pengawas.
"Jadi, ketika dilakukan top up virtual account, akan meng-cover biaya bahan baku, operasional, dan insentif pelayanan, juga jaminan mutu serta biaya gaji pengawas gizi dan pengawas keuangan," katanya.
Tysa menambahkan, pemisahan alokasi pembiayaan tersebut menjadi bagian dari sistem pengelolaan anggaran Program MBG. Langkah ini bertujuan memastikan seluruh kebutuhan operasional dan sumber daya manusia di setiap SPPG tetap mendapatkan pembiayaan sesuai peruntukannya.
Selain persoalan gaji pengawas, BGN juga meluruskan anggapan bahwa penerapan batas biaya operasional Rp3.000 mengharuskan setiap dapur SPPG mengurangi jumlah relawan.
BGN menegaskan, tidak ada aturan yang mewajibkan pengelola SPPG memangkas jumlah tenaga relawan, termasuk petugas pemorsian dan sopir.
Penentuan jumlah relawan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing dapur berdasarkan banyaknya penerima manfaat yang dilayani setiap hari. Perhitungan tersebut tetap mempertimbangkan ketentuan batas maksimal biaya operasional yang telah ditetapkan.
"Perlu kami sampaikan bahwa tidak ada kewajiban bagi dapur SPPG untuk mengurangi relawan. Kami hanya memberikan alternatif perhitungan kebutuhan relawan SPPG per hari berdasarkan jumlah penerima manfaat," tuturnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media