Politik . 08/11/2026, 17:25 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
“Rakyat juga harus bisa mengakses, berapa banyak dalam satu tahun aset yang berhasil dirampas atau dipulihkan oleh negara, bentuknya apa saja, di mana saja dirampas, sekarang ditempatkan di mana, dan pengelolaannya seperti apa,” ungkap legislator dari daerah pemilihan Maluku tersebut.
Lebih jauh, Mercy mengingatkan bahwa aset yang sudah dirampas negara tidak semestinya hanya disimpan tanpa pemanfaatan. Pengelolaannya perlu diarahkan agar memberikan manfaat nyata bagi kepentingan masyarakat.
Aset tersebut, misalnya, dapat dioptimalkan untuk mendukung pelayanan pendidikan dan kesehatan maupun memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara sesuai ketentuan perundang-undangan.
Karena itu, kejelasan tata kelola menjadi bagian penting dalam RUU Perampasan Aset. Setiap aset harus memiliki data yang jelas mengenai jumlah, bentuk, lokasi, nilai, serta status pemanfaatannya sehingga pengelolaannya dapat dipantau dan dipertanggungjawabkan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media