Politik . 08/11/2026, 07:48 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
Modus yang diungkap penyidik adalah memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server LIMS tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa dilengkapi surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi.
Penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa berkaitan dengan kepentingan penyelidikan ataupun penyidikan perkara pidana. Selain itu, pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan di komputer sistem LIMS untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.
Bareskrim juga mengungkap telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Sejumlah barang bukti turut disita, meliputi 11 unit telepon seluler, satu unit iPad dan empat buah flashdisk.
Perkara tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penyalahgunaan fasilitas penyadapan kepolisian terhadap kepala negara dan sejumlah tokoh penting di Indonesia. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media