Politik . 08/11/2026, 17:57 WIB

Ribuan Nomor HP Diduga Disadap Secara Ilegal, DPR Desak Pembentukan Pansus Penyadapan

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id - Dugaan penyadapan yang menjangkau Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, pengusaha, hingga tokoh lembaga swadaya masyarakat dan media dinilai membutuhkan pengawasan lebih luas dari DPR.

Pengusutan kasus tersebut tidak cukup hanya mengandalkan proses hukum, tetapi juga perlu melibatkan pengawasan politik dan kelembagaan melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Penyadapan.

Desakan itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. Ia meminta DPR membentuk pansus untuk memastikan seluruh rangkaian dugaan penyadapan terungkap, termasuk pihak yang terlibat, mekanisme operasi, serta tujuan di balik aktivitas tersebut.

Kasus ini diungkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Selasa (3/11). Dugaan praktik penyadapan tersebut berlangsung selama 2025 hingga 2026 dan menyasar ribuan nomor telepon.

DPR Diminta Telusuri Aktor dan Tujuan Penyadapan

Abdullah menilai pengungkapan kasus tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka. Pansus DPR diharapkan dapat menelusuri siapa yang memerintahkan, bagaimana penyadapan dijalankan, serta kepentingan yang melatarbelakangi aktivitas tersebut.

"Persoalan ini tidak bisa dianggap sebagai kasus pidana biasa karena menyangkut perlindungan privasi, keamanan negara, dan integritas lembaga negara. Harus diungkap secara terang benderang, mulai dari aktor yang terlibat, jaringan yang bekerja hingga kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi," ujar Abdullah, dikutip Sabtu, 7 November 2026.

Gus Abduh, sapaan akrab Abdullah, mengatakan keberadaan pansus juga diperlukan untuk mengawasi penanganan perkara dari sisi politik dan kelembagaan. Pasalnya, sasaran dugaan penyadapan mencakup pejabat tinggi negara dan berbagai kalangan masyarakat.

Kondisi tersebut berpotensi memunculkan persoalan serius, mulai dari keamanan komunikasi dan perlindungan data pribadi hingga kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Ia berpandangan proses hukum saja belum mampu menjawab seluruh persoalan yang muncul. Melalui pansus, DPR dapat menelusuri kemungkinan adanya celah regulasi, lemahnya pengawasan, maupun penyalahgunaan perangkat dan kewenangan penyadapan.

"Pansus harus memastikan apakah penyadapan ini dilakukan atas dasar kepentingan negara atau justru untuk kepentingan pribadi, kelompok maupun tujuan tertentu yang melanggar hukum. Kita harus membedakan secara tegas penyadapan yang sah untuk kepentingan penegakan hukum dan keamanan negara dengan penyadapan ilegal yang melanggar hak warga negara," ucapnya.

Pansus Bakal Periksa Penggunaan Sistem LIMS

Abdullah mengharapkan keanggotaan Pansus Penyadapan melibatkan anggota DPR dari lintas fraksi dan lintas komisi secara proporsional. Komposisi tersebut dinilai penting agar pengawasan berlangsung objektif, independen, dan komprehensif.

"Keterlibatan lintas komisi dinilai penting mengingat persoalan penyadapan tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga menyangkut keamanan negara, komunikasi, teknologi informasi, dan perlindungan hak masyarakat," kata Abdullah.

Ia juga mengusulkan agar pansus memiliki ruang lingkup pemeriksaan yang mencakup jumlah pasti korban dan pihak-pihak yang menjadi sasaran penyadapan. Selain itu, pansus perlu menelusuri pihak yang menginisiasi, memerintahkan, membiayai, hingga menjalankan aktivitas tersebut.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com