Nasional . 08/11/2026, 09:08 WIB
Penulis : Ari Nur Cahyo | Editor : Ari Nur Cahyo
Track Record Hukum: Pelamar tidak pernah menerima sanksi pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dengan durasi dua tahun atau lebih.
Netralitas Politik: Pelamar bebas dari keanggotaan, kepengurusan, maupun keterlibatan dalam kegiatan politik praktis partai mana pun.
Komitmen Penempatan: Pelamar menandatangani kesediaan untuk bertugas di seluruh penjuru wilayah Indonesia maupun perwakilan di negara lain sesuai keputusan instansi.
Sembari menunggu penerbitan rincian formasi resmi dari pemerintah, calon peserta disarankan untuk mencicil kelengkapan dokumen dasar berikut:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku
Kartu Keluarga (KK) terbaru
Ijazah asli pendidikan terakhir
Transkrip nilai akademik legalisir atau versi asli
Pasfoto resmi berlatar belakang merah
Swafoto (selfie) jernih untuk proses validasi akun
Surat lamaran resmi yang ditujukan kepada instansi tujuan
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media