Hukum dan Kriminal

KPK Pastikan Hadir di Sidang Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

news.fin.co.id - 04/02/2025, 19:57 WIB

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto didampingi kuasa hukumnya, Maqdir Ismail dan Ronny Talapessy setelah diperiksa 3,5 oleh penyidik KPK, Jakarta, Senin 13 Januari 2025. Foto: Ayu/Disway Group

fin.co.id - Biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan hadir dalam sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto

Adapun, Hasto tak terima dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan. 

"Ya, Birohukum sudah mempersiapkan diri InsyaAllah akan hadir di Sidang Peradilan Saudara HK (Hasto Kristiyanto)," ujar Jubir KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, pada Selasa, 4 Februari 2025.

Lebih lanjut, Tessa yakin bahwa proses penetapan Hasto sebagai tersangka sudah melalui prosedur yang sesuai.

Baca Juga

"Kami berkeyakinan bahwa proses penetapan tersangka sudah melalui prosedur dan sudah berdasarkan aturan hukum termasuk minimal dua alat bukti sebagai buktu permulaan yang cukup," jelasnya.

"Kita berharap bahwa proses tersebut dapat berjalan dengan objektif sehingga Hakim juga bisa menilai dan memutuskan tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak manapun," lanjutnya.

Tessa menjawab terkait apabila Lembaga Antirasuah itu menang prapradilan, ia belum mengungkapkan apakah Politisi PDIP itu akan ditahan atau tidak, karena hal tersebut menjadi wewenang penyidik.

"Kalau menang? Ya Penahanan itu merupakan kewenangan penyidik, karena ada syarat formal dan material saya tidak bisa berbicara atas nama penyidik," pungkasnya.

Diketahui, Hasto mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang perdana harusnya dilaksanakan pada 21 Januari.

Baca Juga

Hanya saja, Hakim Djumyanto memutuskan menunda sidang perdana gugatan praperadilan tersebut. 

Sebab, KPK selaku selaku pihak termohon tidak hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang selanjutnya akan digelar pada dua pekan mendatang tepatnya 5 Februari.

Khanif Lutfi
Penulis