fin.co.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang masih terus mendalami kasus korupsi dana retribusi pelelangan ikan yang melibatkan dua pegawai Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang berinisial AH dan M.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Muhammad Arsyad, membenarkan jika kepala dinas perikanan juga sudah diperiksa terkait alur pengelolaan dana retribusi tersebut.
"Kepala dinas perikanan sudah diperiksa sekitar akhir desember 2024. Termasuk belasan saksi lainnya juga sudah diperiksa," kata Arsyad, Rabu 5 Februari 2025.
Dikatakan Arsyad kasus dugaan korupsi ini muncul setelah adanya laporan dari masyarakat. Dalam laporan tersebut diketahui adanya penyimpangan dalam retribusi pengelolaan yang seharusnya ditujukan untuk pengembangan sektor perikanan di Kabupaten Tangerang.
Baca Juga
- Anggota DPRD Tangerang Soroti Realisasi Musrenbang yang Belum Merata di Perkambungan
- Warga Diminta Waspada, BPBD Tangerang Masih Berlakukan Status Siaga Banjir
Pihaknya pun kemudian melakukan penelusuran dengan mengumpulkan bukti-bukti awal yang menunjukkan adanya penyelewengan dana retribusi yang diperoleh para tersangka dari nelayan.
"Belasan saksi yang sudah diperiksa dan dimintai keterangan," tukasnya.
Sementara, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang, Jainudin, hingga kini masih belum memberikan keterangan.