fin.co.id – Polemik soal ketepatan penerima subsidi LPG 3 kilogram hingga kini masih berlanjut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mereka pernah memberikan rekomendasi terkait pendistribusian yang tepat sasaran.
Hal ini disampaikan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, yang menanggapi kebijakan pemerintah tentang subsidi gas LPG tersebut.
Pahala Nainggolan menegaskan bahwa KPK sebelumnya telah merekomendasikan agar penerima subsidi LPG 3 Kg dipastikan tepat, dan bukan hanya memperbaiki mekanisme pengecer.
“Bukan itu masalahnya. KPK pernah rekomendasikan ketepatan penerima, tapi yang diperbaiki justru pengecer. Jadi, itu masalah lain,” ujar Pahala, Senin, 10 Februari 2025, di Gedung Merah Putih KPK.
KPK Tekankan Penggunaan Data Kemensos untuk Tentukan Penerima Subsidi
Pahala menjelaskan bahwa rekomendasi yang disampaikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada masa Menteri Arifin Tasrif adalah untuk memastikan subsidi LPG 3 Kg tepat sasaran.
"Penerimanya harus orang miskin dan UKM. Kami ingin ketepatan itu tercapai. Mengapa tidak gunakan data orang miskin yang ada di Kementerian Sosial, yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)?” tambahnya.
Baca Juga
Dengan mengandalkan data DTKS dari Kemensos, KPK berpendapat bahwa pemerintah dapat meminimalisir ketidaktepatan dalam pendistribusian LPG 3 Kg.
Pahala menekankan pentingnya kesesuaian data agar subsidi tidak jatuh ke tangan yang salah.
Bantuan Langsung Tunai untuk Daerah yang Tidak Menggunakan LPG
Lebih jauh, Pahala juga menyarankan agar distribusi subsidi LPG digantikan dengan bantuan langsung tunai (BLT) bagi masyarakat yang tidak menggunakan LPG, seperti di daerah-daerah tertentu.
“Kalau mereka tidak punya kompor, artinya mereka tidak akan menggunakan LPG. Jadi, kami sarankan untuk memberikan uang tunai langsung ke rekening penerima,” jelas Pahala.
Dengan bantuan langsung tunai, pemerintah dapat memastikan bahwa subsidi tepat sasaran dan diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan, baik itu masyarakat miskin atau usaha kecil menengah (UKM).
Pahala juga menekankan bahwa jumlah dan penerima BLT dapat dipastikan dengan jelas, mencakup seluruh Indonesia.
Kebijakan Pemerintah Soal Pengecer Jadi Sub-Pangkalan