fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Penggeledahan yang dilakukan pada Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) pada Senin, 10 Februari 2025, telah memicu spekulasi publik terkait dugaan penyalahgunaan kebijakan energi nasional, termasuk langkanya LPG 3 kilogram di pasaran.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa penggeledahan ini terkait dengan penyidikan korupsi tata kelola migas yang melibatkan PT Pertamina, subholding, dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) sejak 2018 hingga 2023.
Kejagung menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan ini, termasuk lima dus dokumen serta beberapa laptop dan handphone.
Penggeledahan Ditjen Migas: Bukti Responsif Kejagung Terhadap Masalah Migas
Harli Siregar menegaskan bahwa tindakan penggeledahan ini merupakan respons dari Kejagung terhadap masalah tata kelola minyak dan gas yang dinilai menimbulkan dampak langsung bagi masyarakat.
Salah satunya adalah kelangkaan gas LPG 3 kilogram yang mencuat beberapa hari lalu pasca kebijakan baru dari Menteri ESDM.
"Tindakan hukum ini sebagai bukti sikap responsif Kejaksaan Agung terhadap tata kelola migas yang menimbulkan banyak masalah kepada masyarakat," jelas Harli dalam konferensi pers yang berlangsung setelah penggeledahan, Senin, 10 Februari 2025.
Baca Juga
Masalah LPG 3 kilogram yang langka di pasaran, diduga berakar dari kebijakan dan pengelolaan yang tidak transparan dalam sektor migas, dan Kejagung tidak tinggal diam untuk menanggapi hal ini.
Harli menambahkan bahwa penggeledahan ini merupakan langkah konkret dalam mengungkap praktik-praktik korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Indonesia.
Kejagung Lakukan Penyidikan Korupsi di Sektor Migas: 70 Saksi Telah Diperiksa
Proses penyidikan terus berkembang. Harli mengungkapkan bahwa hingga Senin, 10 Februari 2025, penyidik telah memeriksa sekitar 70 saksi terkait kasus ini.
Meskipun begitu, Kejagung belum merilis nama tersangka dalam perkara ini karena status penyidikan masih bersifat umum.
"Penyidikan ini sudah melibatkan banyak pihak, namun untuk tersangka, kami belum bisa memberikan informasi lebih lanjut. Saat ini, statusnya masih penyidikan umum," jelas Harli.
Kejagung kini berfokus pada dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk pejabat di Ditjen Migas, serta pengelolaan minyak mentah yang melibatkan Pertamina dan kontraktor-kontraktor besar.
Penyidikan ini mencakup periode 2018 hingga 2023, di mana berbagai kebijakan migas, termasuk pengelolaan produksi minyak mentah dan distribusi energi, sedang diaudit oleh pihak Kejagung.
Publik Menanti Perkembangan Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Kilang Pertamina
Dengan semakin dalamnya penyidikan yang dilakukan Kejagung, masyarakat berharap adanya transparansi dalam pengungkapan kasus ini.