fin.co.id - Ratusan warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, yang tergabung dalam Laskar Jiban menyerukan penangkapan terhadap Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip. Warga secara bersama-sama menyerukan 'Gerakan Tangkap Arsin'.
Arsin merupakan Kepala Desa yang diduga terlibat dalam pembuatan pagar laut di Kabupaten Tangerang. Dia juga terduga pemohon sertifikat laut di wilayah perairan Kohod, Kabupaten Tangerang.
Ketua Laskar Jiban, Aman Rizal menyerukan ke seluruh rakyat Indonesia yang mengetahui keberadaan Arsin agar segera melaporkan keberadaanya ke Laskar Jiban atau ke aparat penegak hukum.
"Saat ini Arsin tidak diketahui keberadaannya dan proses hukum sedang berjalan," kata Aman kepada wartawan, Selasa 11 Februari 2025
Dia mengatakan, Laskar Jiban ini dibuat untuk mengantisipasi adanya pihak tertentu yang melindungi Arsin. Hal itu, kata di belajar dari pengalaman yang ada.
"Belajar dari pengalaman, khawatir ada perlindungan-perlindungan lagi dari pihak-pihak lain, maka kami membentuk laskar jiban dengan nama 'Gerakan Tangkap Arsin'," sambungnya.
Dia menyatakan, Laskar Jiban terdiri dari 400 warga Desa Kohod, yang merasa resah dan gelisah dengan tindak-tanduk Arsin jauh sebelum ramai berdirinya pagar laut di wilayah laut Tangerang.
Baca Juga
Aman mengatakan, sebelumnya ratusan warga Kohod juga sempat mengadukan keresahan dan kegelisahannya terhadap Kades Arsin bin Asip serta Sekretaris Desa Ujang Karta yang dinilai penuh tindakan intimidatif terhadap warga serta kerap melakukan pungutan liar.
"Gerakan ini ditandatangani dan disetujui oleh 400 orang warga Desa Kohod. Ini merupakan gerakan inisiatif dan langkah dukungan masyarakat terhadap penegak hukum agar segera mengamankan Arsin. Mengantisipasi jika Arsin kabur, dan dilindungi pihak-pihak tertentu" tuturnya.
Aman berharap, masyarakat Desa Kohod dan warga lainnya dapat ikut membantu mencari informasi keberadaan sang kepala Desa tajir tersebur. "Setelah diketahui, kami akan melaporkan ke APH (Aparat Penegak Hukum) untuk ditangkap," pungkanya.
(Candra Pratama)