Nasional

Dosen Ancam Mogok Ngajar karena Tukin Tak Cair, Febby Risti: Bukan Perbuatan Melawan Hukum

news.fin.co.id - 15/02/2025, 21:09 WIB

Dosen ASN demo di Monas (Disway)

fin.co.id - Rencana dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemndiktisaintek) hingga kini masih memperjuangkan pencairan tunjangan kinerja (tukin) untuk semua dosen sejak 2020 sebuah perjuangan. Para dosen itu akan melakukan mogok mengajar bukan suatu hal yang melanggar hukum.

"Kita juga perlu menormalisasi bahwa tuntutan hak atas kesejahteraan bukanlah perbuatan melawan hukum. Mogok mengajar adalah hal lumrah sebagai bagian dari mempertahankan martabat profesi dosen agar diperlakukan adil dan sesuai hukum,” kata Dosen Ilmu Politik FISIP Unair Febby Risti Widjayanto, Sabtu 15 Februari 2025.

Menurutnya, hak atas kesejahteraan dosen dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945. Maka itu, kata dia, dosen ASN maupun non-ASN tetap harus memperjuangkan haknya melalui berbagai kanal, termasuk dengan bergabung pada wadah atau serikat pekerja kampus atau aliansi dosen.

"Jangan tanyakan apa yang sudah dosen berikan bagi negara, tapi tanyakan kapan negara akan membayar hak tukin dosen ASN tanpa terkecuali selama lima tahun," katanya.

Advertisement

Febby mengaku miris atas kondisi saat ini, ketika Kemendiktisaintek yang menaungi para dosen justru tidak berpihak kepada pilar utama dalam melayani pendidikan tinggi bagi mahasiswa tersebut. Dalam memperjuangkan tukin dosen ini, ia mengatakan, perlunya keberpihakan politik menyangkut prioritas nasional dari visi presiden untuk pengembangan SDM.

Dengan keberpihakan politik ini, menurutnya, proses administrasi yang saat ini disebut menjadi penyebab tidak cairnya anggaran untuk tukin selama lima tahun bisa diperbaiki. "Bila keberpihakan politik ada, maka realokasi anggaran bisa dilakukan," pungkasnya.

Sekadar diketahui, dosen ASN di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemndiktisaintek) masih memperjuangkan pemberian tukin untuk semua dosen sejak 2020. Sementara pemerintah dalam waktu dekat akan mencairkan tukin untuk dosen di perguruan tinggi negeri (PTN) Satker, LLDikti, dan BLU yang belum menggunakan sistem remunerasi dengan anggaran yang sudah disetujui sebesar Rp2,5 triliun.

Sedangkan dosen yang mengajar di PTNBH dan PTN BLU yang sudah menerapkan sistem remunerasi tidak akan mendapatkan tukin. Adapun para dosen PTN se-Indonesia mengancam akan melakukan aksi mogok mengajar apabila tuntutan "Tukin for All" tersebut tidak dipenuhi.

"Kalau misalnya sudah mentok, maka mau tidak mau, dan kami terpaksa akan melakukan aksi untuk mogok mengajar nasional," ungkap Kornas ADAKSI Anggun Gunawan pada aksi unjuk rasa di depan Monas, Jakarta, 3 Februari 2025.

Advertisement

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek Togar M Simatupang mengingatkan bahwa ASN tidak boleh melakukan mogok kerja.

"ASN tidak mengenal istilah mogok. Langkah ini sudah terlalu jauh, padahal ada limitasi dari aturan," tegas Togar kepada Disway Group, Senin 3 Februari 2025.

(Annisa Zahro)

Mihardi
Penulis