Hukum dan Kriminal

Hotman Paris Jadi Saksi Kericuhan Razman: Pertama dalam Sejarah Peradilan Indonesia

news.fin.co.id - 17/02/2025, 12:16 WIB

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memenuhi panggilan Bareskrim Polri.

fin.co.id - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memenuhi panggilan Bareskrim Polri. Hotman dipanggil sebagai saksi terkait perkara kericuhan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang melibatkan Razman Nasution.

Hotman Paris Hutapea mengatakan, dirinya periksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penghinaan terhadap pengadilan.

"Hari ini saya mendapat surat panggilan dari Mabes Polri Dittipidum, kasus pertama dalam sejarah peradilan Indonesia, surat panggilan tersebut terkait dengan laporan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Razman Nasution dan kawan-kawan, terkait dugaan pelanggaran Pasal 207, 217, dan 351 _(maksudnya 335)_ KUHP, tentang penghinaan terhadap pengadilan, menimbulkan kegaduhan di persidangan, dan perbuatan tidak menyenangkan," kata Hotman kepada wartawan, Senin 17 Februari 2025.

Diterangkannya, kasus itu dilaporkan karena Razman yang diduga melakukan teriakan menghina di persidangan serta mendatangi hakim dan memukul mejanya.

Advertisement

"Ini adalah yaitu terkait dengan ucapan teriak-teriakan dari Razman di dalam ruangan pengadilan, yang mengatakan ke depan hakim di meja hakim sambil mukul-mukul meja mengatakan kepada Hakim 'koruptor koruptor'," terangnya.

"Dan juga adanya oknum pengacara junior yang mungkin masih jarang bersidang yaitu Firdaus yang naik ke meja di persidangan dengan pakai jubah pengacara, dan juga beberapa oknum ada dua ibu-ibu, emak-emak yang sudah tua tuh yang tua itu, yang juga menimbulkan kegaduhan, dan juga teriakan-teriakan dari istrinya Razman. Itu kira-kira intinya," lanjutnya.

Dituturkannya, dirinya akan menceritakan apa yang dilihatnya di lokasi pada waktu itu. Dia mengatakan, akan menjelaskan apa yang dia lihat saat kejadian Kamis 6 Februari 2025.

"Enggak ada persiapan, saya kan hanya sebagai saksi, jadi hanya menceritakan apa yang saya lihat, saya alami di persidangan, yang jelas ini adalah kasus pertama dalam sejarah peradilan Indonesia," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari Ketua PN Jakarta Utara terhadap Razman Arif.

Advertisement

"Soal Razman laporannya kami sampaikan kemarin, bahwa laporannya sudah kami terima Dittipidum kemarin," katanya kepada wartawan, Jumat 14 Februari 2025.

Bareskrim, kata dia, langsung menyelidiki kasus tersebut dan akan memanggil para pihak terkait dalam laporan tersebut.

"Kemarin langsung secara administrasi kita lengkapi proses penyelidikan. Tentu saja setelah itu kami akan memanggil,baik itu saksi, pelapor, dan lain sebagainya. Nanti lebih lanjut kami update," terangnya.

Mereka yang bakal diperiksa adalah pelapor, saksi dan pihak terkait lainnya.

"Yang jelas pelapor atau yang ada di sekitar situ, saksi-saksi yang melihat," paparnya.

Sementara untuk Hotman Paris akan diagendakan pemeriksaannya.

Advertisement

Mihardi
Penulis