fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat panggilan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto untuk diperiksa sebagai tersangka kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan. Hasto diperiksa pada Kamis 20 Februari 2025.
“Kamis (dijadwalkan lagi pemanggilan),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan dalam keterangannya, Selasa 18 Februari.
Adapun surat panggilan untuk kedua ini dikirimkan karena Hasto tak memenuhi panggilan pada Senin 17 Februari 2025. Hasto minta penundaan pemeriksaan karena sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk kedua kalinya dengan tergugat KPK.
Sementara itu, pengacara Hasto, Ronny B. Talapessy minta KPK menghormati pengajuan praperadilan yang sedang dilakukan kliennya itu. Politisi PDIP itu minta pemanggilan yang sebagai tersangka yang sudah dijadwalkan lagi oleh penyidik ditunda.
“Seyogianya KPK dapat memahami dan menghormati hak hukum kami untuk menempuh praperadilan lagi dengan menunda pemanggilan,” kata Ronny yang juga menjabat sebagai Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum lewat keterangan tertulisnya, Selasa 18 Februari 2025.
Ronny bilang Hasto selama ini tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik. Pengajuan praperadilan juga disebutnya sebagai hak sesuai aturan perundangan.
“Dan ini masih bagian dari substansi menggugat penetapan tersangka yang kami ajukan kemarin namun belum tersentuh oleh hakim,” tegasnya.
Baca Juga
Sebelumnya, KPK telah mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku.
Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.
Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.
Adapun Hasto telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena tak terima jadi tersangka.
Namun, hakim memutus untuk menolak gugatan tersebut karena dianggap tak jelas atau kabur pada Kamis 13 Februari.
Kemudian, Hasto mengajukan lagi praperadilan ke PN Jaksel pada Jumat, 14 Februari atau sehari setelah putusan diketuk Djumyanto.
Mereka memasukkan dua gugatan secara terpisah yakni terkait kasus suap dan perintangan penyidikan. Adapun Hasto sudah pernah diperiksa sebagai tersangka pada 13 Januari 2025 tapi belum ditahan.
(Ayu Novita)