fin.co.id - Lembaga Bantuan Hukum Papua mengungkap alasan di balik aksi mogok kerja ribuan buruh PT Freeport Indonesia (PTFI) yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
Para pekerja melakukan aksi tersebut sebagai bentuk protes terhadap dugaan adanya praktik gratifikasi di dalam perusahaan tambang terbesar di Indonesia itu.
Terkait hal ini, KPK dan Kejaksaan Tinggi Papua didorong untuk melakukan investigasi terhadap dugaan korupsi yang diduga menjadi pemicu aksi mogok 8.300 karyawan Freeport.
Menurut Direktur Eksekutif LBH Papua, Emanuel Gobay, seorang pegawai dinas terkait diduga menerima gratifikasi dari PTFI, tetapi tidak melaporkannya kepada KPK sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku, yakni Pasal 12c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Aksi mogok yang berlangsung sejak 1 Mei 2017 hingga tahun 2025 ini sebenarnya sudah diketahui oleh pihak berwenang, termasuk Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Mimika serta instansi terkait di tingkat provinsi Papua.
Sebelum mogok dimulai, serikat buruh telah mengirimkan pemberitahuan kepada dinas terkait, sebagaimana diatur dalam peraturan bahwa aksi mogok harus diinformasikan setidaknya tujuh hari sebelumnya.
Baca Juga
8.3000 Pekerja PT Freeport Mogok Kerja Akibat Dugaan Gratifikasi, KPK Diminta Turun Tangan
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 140 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, buruh atau serikat pekerja memiliki kewajiban untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada perusahaan dan instansi ketenagakerjaan sebelum mogok kerja dilakukan.
Menurut Gobay, terdapat dua dugaan gratifikasi yang terungkap.
Pertama, PT Freeport Indonesia diduga memberikan dana sebesar Rp29.621.200 kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UMKM, dan Ketenagakerjaan Provinsi Papua untuk mendukung kegiatan di Jakarta yang berkaitan dengan nasib 8.300 buruh yang melakukan mogok kerja.
Kedua, berdasarkan hasil audit Inspektorat tertanggal 21 Juni 2021, dinas yang sama menerima fasilitas berupa akomodasi dan transportasi senilai Rp62.452.400, yang dianggap bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
“Setiap PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya, sebagaimana diatur pada Pasal 4 angka (8), Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” katanya.