Nasional

8.3000 Pekerja PT Freeport Mogok Kerja Akibat Dugaan Gratifikasi, KPK Diminta Turun Tangan

news.fin.co.id - 22/02/2025, 07:08 WIB

Lokasi penambangan PT Freeport Indonesia

Para pekerja berharap agar KPK RI dapat menindaklanjuti Pengaduan Dugaan Tindakan Korupsi berupa Gratifikasi.

Pengurus Mogok Kerja PT. Freeport Indonesia melalui Fredo Ardo Ansania mewakili rekan-rekannya pada hari Kamis, 13 Februari 2025 telah mengajukan pengaduan Dugaan Tindakan Korupsi berupa gratifikasi, yang dilampiri hasil audit Badan Inspektorat Pemprov Papua.

Temuan tahun 2022, yang diduga adanya Gratifikasi dari Manajemen PT Freeport Indonesia terhadap oknum Pejabat Pemprov Papua dan Pemkab Mimika terkait penyelesaian perselisihan hubungan Industrial antara Managemen PT Freeport Indonesia, dengan karyawan mogok kerja yang telah tercatat dalam Tanda Terima Surat Masuk Kejaksaan Tinggi Papua, yang diterima langsung oleh Petugas PTSP bernama UUT dengan harapan agar Kejaksaan Tinggi Papua dapat menindaklanjuti Pengaduan Dugaan Tindakan Korupsi berupa Gratifikasi.

PTFI Respons Dugaan Gratifikasi

Merespons hal tersebut, PT Freeport Indonesia (PTFI) menerima informasi adanya dugaan praktik gratifikasi dari pihak PTFI terhadap sejumlah oknum pejabat Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua pada tahun 2021.

Buntutnya, para pekerja kemudian kembali diangkat oleh buruh mogok kerja (Moker) eks karyawan PTFI melalui konferensi pers, Sabtu 9 Februari 2025 lalu.

Tanggapan PTFI ini disampaikan secara resmi kepada media melalui pesan tertulis Vice President Corporate Communications PTFI, Katri Krisnati.

Katri menegaskan bahwa PTFI berkomitmen kuat terhadap prinsip-prinsip anti korupsi dan anti gratifikasi.

Di samping itu Katri juga mengatakan bahwa PTFI memberi dukungan terhadap pihak-pihak eksternal hanya bila telah menjalani proses kepatuhan yang ketat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan internal PTFI.

“PTFI berkomitmen kuat terhadap prinsip-prinsip anti korupsi dan anti gratifikasi dalam menjalankan kegiatan usahanya. Perusahaan memberikan dukungan kepada pihak eksternal hanya bila telah menjalani proses kepatuhan yang ketat guna memastikan bahwa dukungan tersebut memang dapat diberikan sesuai dengan ketentuan perundangan dan kebijakan perusahaan,” kata Katri merespons dugaan gratifikasi. (*)

Afdal Namakule
Penulis