Politik

MK Putuskan Pilkada Tasikmalaya Diulang, Ade Sugianto Didiskualifikasi, Ini Alasannya

news.fin.co.id - 24/02/2025, 14:13 WIB

ilustrasi pemilu

fin.co.id -  Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, diulang. Selain itu, MK juga mendiskualifikasikan Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya.

"Pertama mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Kedua menyatakan diskualifikasi terhadap H. Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tahun 2024," ucap Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, Senin 24 februari 2025.

Ade Sugianto merupakan pemenang Pemilihan Bupati Tasikmalaya tahun 2025-2030. Alasan dirinya didiskualifikasi lantaran Ade Sugianto telah menjabat selama dua periode, yakni pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2024.

MK juga membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya yang dikeluarkan pada 6 Desember 2024.

"Ketiga menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 6 Desember 2024. Keempat menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1574 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 22 September 2024," kata Suhartoyo.

MK menilai pencalonan Ade Sugianto tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016.

Sebagai tindak lanjut, MK memerintahkan KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan.

Namun, calon Wakil Bupati Tasikmalaya nomor urut 3, Iip Miftahul Paoz, tetap diikutsertakan dalam proses tersebut. (*)

Afdal Namakule
Penulis