Terpisah, Djuhandhani menyatakan dokumen surat tanah pelapor dinyatakan palsu berdasarkan hasil uji laboratorium forensik yang dilakukan dari proses penyidikan.
Ia mengatakan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maka barang bukti itu akan dikembalikan dengan catatan. Sebab, surat dokumen yang diuji di laboratorium forensik non identik.
"Kami tetap menjaga jangan sampai surat ini digunakan untuk perbuatan lain," jelasnya.
Terhadap dirinya dilaporkan ke Divpropam, Djuhandhani memandang pelaporan itu bagian dari koreksi dan evaluasi terhadap dirinya ataupun jajaran. Ia memastikan penyidik profesional dalam melaksanakan proses penyidikan suatu perkara.
Minta Dokumen Dikembalikan
Ahli waris Brata Ruswanda, Wiwik Sudarsih tidak terima surat-surat tanahnya dengan objek seluas 10 hektare di Kotawaringin Barat dinyatakan palsu.
Nenek berusia 70 tahun ini meminta Brigjen Djuhandani segera mengembalikan barang bukti berupa dokumen berharga tanah miliknya yang diberikan bertahun-tahun yang lalu.
Baca Juga
"Tujuan saya datang ke sini untuk mengambil surat-surat yang ada di Mabes Polri. Pokoknya, apapun alasannya seharusnya diberikan, karena itu kan kita sudah meminta, sudah lebih dari empat kali kami datang ke sini," kata Wiwik di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).
Foto:
Kuasa hukum pelapor kasus penyerobotan tanah Brata Ruswanda, Poltak Silitonga dan ahli waris di Bareskrim Mabes Polri, Senin (24/2/2025).