fin.co.id - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan bahwa kebijakan diskon tarif tol merupakan kewenangan penuh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Pemerintah hanya dapat memberikan rekomendasi tanpa memaksa penerapannya.
Diskon Tarif Tol Jadi Wewenang BUJT
Anggota BPJT Unsur Masyarakat, Tulus Abadi, menyatakan bahwa pemerintah sebatas mengusulkan, sementara keputusan akhir tetap berada di tangan BUJT.
"Pemerintah hanya memberikan rekomendasi atau usulan kepada BUJT, sehingga kami tidak ingin hal itu menjadi beban bagi BUJT," ujar Tulus saat ditemui usai acara Bedah Buku IJD: Jalan Keadilan Sosial untuk Rakyat, di Jakarta, Rabu, 26 Februari 2025.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa BUJT memiliki kebebasan dalam menentukan kebijakan diskon tarif tol, baik dalam hal besaran diskon maupun periode penerapannya.
"Jika BUJT ingin memberikan diskon, silakan. Jika tidak, itu juga menjadi pilihan mereka," tambahnya.
Diskon Tarif Tol dalam Persiapan Mudik Lebaran 1446 H
Baca Juga
Anggota BPJT Unsur Masyarakat, Tulus Abadi (kiri), dalam agenda bedah buku IJD, Jalan Untuk Keadilan, Rabu, 26 Februari 2025. (Istimewa)
Menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H, pemerintah terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan kelancaran arus mudik, termasuk terkait kebijakan diskon tarif tol.
Dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Wakil Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Wamenko Polhukam), Lodewijk F. Paulus, dibahas berbagai aspek kesiapan infrastruktur dan kebijakan transportasi.
"Kami memastikan bahwa kebijakan Presiden Prabowo dalam mendukung pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H dapat terlaksana dengan baik, termasuk memastikan kelancaran arus mudik dan kebijakan diskon tarif tol," ujar Lodewijk.
Diskon Tarif Tol 20% untuk 17 Ruas Jalan Tol
Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Hubungan Antar Lembaga, Triono Junoasmono, mengungkapkan bahwa Kementerian PUPR sedang mengoordinasikan diskon tarif tol sebesar 20%. Hingga saat ini, telah dikonfirmasi bahwa kebijakan tersebut akan diterapkan di 17 ruas jalan tol, yang terdiri dari 10 ruas di Pulau Jawa dan 7 ruas di Sumatera.
Selain itu, pemerintah juga akan mengoperasikan beberapa ruas jalan tol baru tanpa tarif sebagai jalur alternatif untuk mengurai kemacetan selama arus mudik dan arus balik.