fin.co.id - Razman Arif Nasution memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan atas laporan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Ibrahim Palino terkait kasus kericuhan dan kegaduhan di ruang sidang. Tak hanya Razman, koleganya Firdaus Oiwobo juga ikut hadir dalam pemeriksaan kasus tersebut.
"Hari ini saya, bersama dengan adinda Firdaus Oiwobo akan memenuhi panggilan dari Subdip 1 Dipidum Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan atau undangan interview dan atau undangan klarifikasi terkait dengan laporan polisi yang dilakukan oleh bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Ibrahim Palino," kata Razman saat ditemui di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu 26 Februari 2025.
Razman mengaku, kedatangannya ini untuk menemui anggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Pasalnya, Razman dilayangkan panggilan klarifikasi kedua.
"Walaupun undangan klarifikasi ini menurut kami karena sudah ada kesepakatan antara saya dengan saudara AKBP Andriansyah untuk ditunda ke tanggal 4 Maret," ujar Razman.
Adapun alasan mengapa Razman Nasution meminta agar pemeriksaan ditunda sampai tanggal 4 Maret 2025 lantaran sedang fokus untuk agenda pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas kasus laporan Hotman Paris dugaan pencemaran nama baik. Terlebih, Razman sudah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.
"Karena, sebagaimana saudara-saudara tahu juga bahwa pokok perkara yang paling urgent sekarang adalah pemeriksaan perkara, di mana saya duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara," tutur Razman.
"Dan proses pemeriksaan, saksi korban atau saksi pelapor saudara Hotman Paris Hutapea dan yang bersangkutan, pada saat itu, minggu lalu dinyatakan sakit," pungkasnya.
Baca Juga
(Hasyim Ashari)