Hukum dan Kriminal

Hasto Jalani Sidang Perdana Pekan Depan, Kuasa Hukum Sebut KPK Pakai Cara Primitif

news.fin.co.id - 08/03/2025, 19:12 WIB

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan kuasa hukumnya, Maqdir Ismail.

fin.co.id - Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristoyanto, Maqdir Ismail menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlebihan menggunakan wewenang dan cara yang primitif dalam menangani kasus kliennya.

"Kami menganggap KPK sangat berlebihan dalam menggunakan kewenangan mereka. Bahkan penggunaan kewenangan ini bukan hanya berlebihan tetapi juga dilakukan dengan cara-cara primitif dan dilakukan dengan akal-akalan dan melawan hukum," kata Maqdir dalam keterangannya, Sabtu 8 Maret 2025.

Menurut Maqdir, KPK tidak hanya tak menghormati proses hukum acara tetapi dengan sengaja melanggar hukum. Pasalnya, kata dia, kliennya telah mengajukan tiga ahli hukum yang akan dihadirkan para sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.

"Misalnya dalam penyerahan tahap 2, mereka secara sengaja mengabaikan hak Tersangka berkenaan dengan permintaan pemeriksaan Ahli. Alasannya tidak masuk diakal, karena penyidik belum menerima disposisi dari Direktur Penyidikan," katanya.

Advertisement

Maqdir mengatakan, KPK terkesan kejar tayang untuk menyidangkan perkara kliennya. "Nampaknya mereka melakukan kegiatan karena ada kejar tayang," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, sidang perdana kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harus Masiku dengan tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto bakal digelar pekan depan. Sidang tersebut bakal digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Berdasarkan informasi yang dilihat dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sabtu 8 Maret 2025, sidang perdana Hasto digelar pada Jumat 14 Maret 2025. Dalam sidang tersebt beragendakan pembacaan surat dakwaan yang akan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU).

"Jumat 14 Maret 2025, jam 09.20 WIB, sampai dengan selesai, agenda sidang pertama," tulis keterangan yang dikutip dari SIPP PN Jakpus.

(Ayu Novita)

Advertisement

Mihardi
Penulis