Pelaku melarikan diri ke Banyumas, Jawa Tengah dengan modal uang Rp50 juta milik korban. Bahkan, pelaku sempat memberikan beberapa juta uang tersebut ke keluarganya di kampung halaman.
Pelaku pun ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat di Banyumas saat pelaku sedang memancing pada Minggu (9/3).
Kini pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana ancaman seumur hidup penjara.
"Kami kenakan juga Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan ancaman selama 20 tahun penjara," tegas Twedi.
Advertisement