fin.co.id - Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kusnadi menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyitaan handphone dan buku dalam kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.
Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, gugatan Kusnadi itu telah teregistrasi dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Dia mengatakan, pihaknya telah menunjuk hakim tunggal Samuel Ginting untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
"Senin 24 Maret 2025 sidang perdananya (digelar)," kata Djumyamto dikutip, Sabtu 15 Maret 2025.
Diketahui, Kusnadi digeledah KPK ketika menemani Hasto menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus dugaan suap proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku.
Dalam penggeledahan itu, KPK menyita tiga handphone, kartu ATM, hingga buku catatan Hasto. Tak lama, Tim Hukum Kusnadi melaporkan penyidik KPK, Rossa Purbo Berkti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Lalu, pada Rabu 12 Juni 2024, Kusnadi didampingi kuasa hukumnya melaporkan penyidik Rossa ke Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Hal ini dilakukan Kusnadi karena mengaku sempat terkejut dan takut saat dibentak oleh penyidik Rossa.
Bukan hanya itu, Kusnadi juga melaporkan hal tersebut ke Bareskrim Mabes Polri pada Kamis 13 Juni 2024, untuk kembali melaporkan penyidik KPK. Sementara itu, Hasto yang juga tersangka kasus dugaan suap Harun Masiku ini, meyakini telah dikriminalisasi KPK.
Baca Juga
(Ayu Novita)