Hukum dan Kriminal

Mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Meninggal, KPK Bahas Kelanjutan Kasusnya

news.fin.co.id - 15/03/2025, 15:01 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang tersangka dalam dugaan korupsi kasus iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). (Ayu Novita)

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera membahas kelanjutan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). Hal ini dilakukan setelah AGK dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie Ternate pada Jumat 14 Maret 2025 pukul 20.00 WIT.

"Untuk selanjutnya terkait kelanjutan perkara yang bersangkutan. Penyidik akan berkoordinasi dengan JPU (jaksa penuntut umum) untuk menentukan langkah selanjutnya," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya pada Sabtu, 15 Maret 2025.

Dalam hal ini, Tessa mengucapkan belasungkawa atas berpulangnya terpidana kasus gratifikasi dan suap di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara tersebut.

"KPK menyampaikan turut berduka cita atas berpulangnya Saudara Abdul Gani Kasuba. Dan mendoakan agar keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan," pungkasnya.

Advertisement

Pengacara Abdul Gani Kasuba, Hairun Rizal menjelaskan, kliennya itu menghembuskan napas terakhir sekitar pukul 20.00 WITA di ICU RSUD Dr Chasan Boesoirie Ternate.

"Besok jam 8.00 atau 9.00 akan diberangkatkan ke Halmahera Selatan dan akan dimakamkan di Desa Bibinoi," jelas Hairun dalam pernyataan resminya pada Jumat 14 Maret 2025.

Diberitakan sebelumnya, kondisi Abdul Gani memang sempat naik turun dan sempat menjalani perawatan selama tujuh hari di Rumah Sakit Tentara (RST) Ternate dan kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Ternate pada Senin, 13 Januari 2025. Terdakwa kasus suap dan gratifikasi ini, dikembalikan ke Rutan karena kondisinya dinyatakan semakin membaik untuk menjalani perawatan atau kontrol jalan.

Sebagai informasi, AGK divonis 8 tahun penjara pada kasus korupsi dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Ia juga dikenakan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan, serta membayar sejumlah uang pengganti.

(Ayu Novita)

Advertisement

Mihardi
Penulis