Nasional

Kapuspen: Revisi UU TNI Perkuat Pertahanan Negara dan Pastikan Supremasi Sipil

news.fin.co.id - 16/03/2025, 18:36 WIB

Ilustrasi TNI - Pendaftaran Tamtama PK TNI AD Dibuka

fin.co.id - Kepala Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia (Kapuspen TNI), Mayor Jenderal TNI Hariyanto, angkat bicara terkait dengan polemik yang menyertai revisi Undang-Undang (UU) Nomor TNI.

Hariyanto menegaskan bahwa revisi ini merupakan langkah strategis yang penting untuk memperkuat pertahanan negara dan meningkatkan profesionalisme prajurit TNI.

“(RUU TNI adalah) langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memastikan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Hariyanto dalam keteranganya Minggu 16 Maret 2025.

Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam revisi UU TNI adalah pengaturan yang lebih jelas terkait penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar struktur TNI.

Advertisement

Hariyanto menekankan bahwa penempatan prajurit aktif ini harus diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Mekanisme dan kriteria penempatan tersebut harus sesuai dengan kebutuhan nasional dan tidak mengganggu prinsip netralitas TNI.

Terkait dengan batas usia pensiun prajurit, Hariyanto mengungkapkan bahwa semakin panjangnya harapan hidup masyarakat Indonesia membuka peluang bagi prajurit untuk tetap berkontribusi meski sudah memasuki usia pensiun.

Oleh karena itu, penyesuaian batas usia pensiun dianggap sebagai solusi yang tepat.

“Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI,” jelasnya.

Advertisement

Dalam menghadapi polemik yang berkembang, Hariyanto mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita yang mengandung kebencian dan fitnah.

Ia menegaskan pentingnya menjaga stabilitas nasional bersama-sama.

“TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba. Stabilitas nasional harus tetap kita jaga bersama,” tegasnya.

Polemik Revisi UU TNI

Revisi UU TNI belakangan ini mengundang polemik, terutama karena dikhawatirkan dapat menghidupkan kembali dwifungsi ABRI. Dalam revisi tersebut, terdapat sejumlah usulan perubahan dari pemerintah, seperti perluasan penempatan prajurit TNI aktif di 15 kementerian dan lembaga.

Selain itu, pemerintah juga mengusulkan agar prajurit TNI dapat menempati jabatan sipil di luar 15 kementerian tersebut, namun dengan syarat harus pensiun dini.

Advertisement

Khanif Lutfi
Penulis