Selain itu, revisi ini juga menetapkan penambahan usia masa dinas keprajuritan hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama, sementara perwira dapat bertugas hingga usia 60 tahun.
Bahkan, ada kemungkinan masa kedinasan diperpanjang hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional, sementara untuk perwira tinggi bintang 4, masa pensiunnya disesuaikan dengan diskresi presiden.
Revisi UU TNI ini terus menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan berbagai pihak, namun Hariyanto menegaskan bahwa perubahan ini sangat penting untuk memperkuat ketahanan nasional dan profesionalisme prajurit TNI. (Fajar Ilman)