Megapolitan . 17/03/2025, 14:51 WIB
Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana | Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana
fin.co.id - Polres Metro Tangerang Kota bersama Satpol PP mengecek tempat hiburan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada Senin 17 Maret 2025.
Pengecekan dilakukan guna memastikan bahwa seluruh pengusaha mematuhi Surat Edaran Bupati Tangerang No 2 tahun 2025 terkait jam operasional rumah makan, cafe, restaurant dan jasa hiburan umum seperti karaoke, spa, sauna, massage dan billiard untuk tutup sementara selama bulan suci Ramadan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa pihaknya harus membantu Satpol PP dalam menegakkan aturan dalam hal ini pemantauan ke tempat hiburan yang ada di wilayah kawasan PIK 2.
Adapun tempat hiburan yang didatangi petugas itu antara lain Club Malam Sky Dance, Dream Ville, Mimi Live House, Stella dan City Point.
"Dalam pengecekan yang kami lakukan hasilnya tidak ditemukan tempat hiburan yang buka dan melanggar aturan dalam Surat Edaran Bupati Tangerang tersebut," ucapnya.
Namun demikian, pihaknya tetap memberikan himbauan serta memberikan surat edaran Bupati Tangerang tersebut kepada pegawai yang ada di tempat-tempat hiburan yang didatangi.
Zain menyebutkan, Monitoring ini dilaksanakan untuk mengantisipasi serta menindaklanjuti informasi masyarakat yang mengatakan bahwa tempat hiburan di kawasan PIK 2, Kosambi, Kabupaten masih tetap beroperasi selama bulan suci Ramadan.
"Monitoring ini kami laksanakan berdasarkan informasi dari masyarakat. Lalu diberitakan di beberapa media sosial, dan hasilnya belum ditemukan tempat hiburan di Kawasan PIK 2 Kosambi ini beroperasi. Akan tetapi kami memastikan mereka patuh dengan aturan surat edaran kepala daerah yang berlaku," terangnya.
Lebih lanjut, Kapolres menekankan bahwa bulan Ramadan adalah waktu bagi umat muslim untuk beribadah dengan tenang dan khusyuk.
Ia menilai keberadaan tempat hiburan yang masih membandel dan tetap beroperasi tanpa memperhatikan aturan dapat mengganggu ketertiban sosial dan mencederai nilai-nilai keagamaan masyarakat.
“Kami juga mengimbau masyarakat bila menemukan pelanggaran jam operasional tempat hiburan di Kawasan PIK 2 untuk melaporkan ke Kepolisian atau Satpol PP. Bila masih ada tempat hiburan yang melanggar akan di berikan tindakan tegas sesuai aturan guna menjaga ketertiban dan menghormati bulan suci Ramadhan ini,” ucap Zain.
PT.Portal Indonesia Media