Megapolitan

Belanja Pakai Uang Palsu di Mal, Bintang Film Angli Dharma Jadi Tersangka

news.fin.co.id - 14/04/2025, 21:08 WIB

Bintang Film Angling Dharma, Sekar Arum Widara (40),jadi tersangka peredaran upal.

fin.co.id - Polisi menetapkan bintang Film Angling Dharma, Sekar Arum Widara (40), sebagai tersangka kasus dugaan peredaran uang palsu atau upal di Lippo Mall Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Jaksel). Hal itu disampaikan oleh Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi. Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi.

"Sudah tersangka satu orang yakni SAW," kata Nurma kepada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Jalan Wijaya II, Kabayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin 14 April 2025.

Nurma mengatakan, berdasarkan keterangan Sekar, dia mendapatkan upal itu dari temannya. Kini, polisi tengah memburu rekan pelaku yang diduga menjadi sumber utama peredaran upal tersebut.

"Jadi kalau menurut keterangan dia, dia dapat dari temannya. Temannya ini yang harus kita cari, apakah dia mendapatkan itu ataukah dia mencetak, dan lain-lain. Harus kita dalami dan kembangkan," kata Nurma.

Advertisement

Pihak kepolisian juga belum bisa memastikan apakah jaringan uang palsu ini terkait dengan kasus serupa yang terjadi di wilayah Jakarta Pusat.

"(Apakah satu jaringan di Jakpus?) kita melakukan pengembangan tentunya ya," katanya.

Sekar Arum Widara ditangkap saat sedang berbelanja di Lippo Mall Kemang bersama suami sirinya, berinisial AD. Namun, keterlibatan suami siri dalam kasus ini belum bisa dipastikan.

“Suami sirinya belum ditetapkan (tersangka), karena memang kita mencari titik jelas, apakah dia ikut serta atau hanya mendampingi pelaku,” kata Nurma.

Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa Sekar telah mencoba berbelanja di beberapa toko dengan menggunakan uang palsu. Pada kesempatan pertama, ia berhasil melakukan pembayaran tunai menggunakan upal di sebuah gerai Hypermart.

Advertisement

"Tersangka melakukan pembelian di Hypermart lalu melakukan pembayaran dengan uang palsu dan berhasil," tutur Nurma.

Meski sempat ditolak bertransaksi di tiga toko berbeda, Sekar tetap berupaya melanjutkan aksinya sebelum akhirnya diamankan aparat.

(Fajar Ilman)

Mihardi
Penulis