fin.co.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menjelaskan alasan pihaknya merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia mengatakan, hal itu dikarenakan pihaknya menginginkan adanya merit system atau sistem manajemen sumber daya manusia berjalan dengan baik.
Sehingga, kata dia, nantinya ASN di daerah yang memiliki kompetensi bagus bisa menjabat di pemerintahan pusat. Saat ini, kata dia, RUU ASN itu tengah digodog.
“RUU ASN kan begini, kita sudah masuk ke Baleg dan sudah disetujui. InsyaAllah kita akan jalan. Tapi poinnya begini, kenapa RUU ASN penting dibahas? Karena kita ingin agar ada merit system yang berjalan,” kata Bahtra di Gedung Nusantara II, Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 17 April 2025.
“Bagi ASN-ASN apakah itu eselon 1 atau 2 di daerah yang punya kompetensi, punya kapasitas yang memadai, mereka juga bisa berkarier sampai ke pusat,” sambungnya.
Bahtra menjelaskan karena alasan itulah Komisi II DPR RI mendorong RUU ASN ini untuk segera dibahas. Bahtra menepis dalam revisi UU ASN Presiden bisa mengintervensi.
"Nah itulah alasan utamanya kenapa RUU ASN ini kami getol betul di Komisi II agar sesegera mungkin dilakukan pembahasan. Nggak lah, masa presiden (intervensi). Kan ada persyaratan-persyaratan bagi mereka yang punya kapasitas, kompetensi yang bagus, kan bisa dilakukan rolling kan agar selama ini kan begini," ujar politikus Partai gerindra ini.
"Bukan kita ingin mengurangi kewenangan Bupati. Contoh kecil soal pilkada, misalnya, Bupati kan bisa menggerakkan kepala-kepala dinas, bisa mengintervensi kepala-kepala dinas, kepala-kepala bidang di bawah," tambahnya.
Baca Juga
(Anisha Aprilia)